Penajam (ANTARA) - Pembagian hak partisipasi pengelolaan ladang minyak dan gas bumi Blok Wain untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum ada kejelasan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam, Kamis mengatakan pemerintah kabupaten masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut pembagian hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Wain sebesar 10 persen itu.

Pascapenundaan penandatanganan kesepakatan pembagian PI Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, sampai saat ini belum ada keputusan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta nota kesepahaman pembagian PI 10 persen Blok Wain antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara direvisi.

Namun, hingga saat ini menurut Ahmad Usman, belum ada kabar lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pemerintah kabupaten masih menunggu keputusan lanjutan pemerintah provinsi terkait pembagian PI Blok Wain itu," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Ahmad Usman, telah berulang kali mengoordinasikan pembagian PI tersebut dengan pemerintah provinsi.

Bahkan payung hukum berupa peraturan daerah untuk mengelola saham Blok Wain, jelasnya, telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut terkait pembagian saham Blok Wain itu, termasuk untuk PI Blok Eastkal," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berjuang mendapatkan hak partisipasi yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur beserta timnya.

"Pemerintah kabupaten hanya menyiapkan nota kesepahaman serta peraturan daerah untuk Blok Wain, dan tawaran untuk Blok Eastkal," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM : 17 Blok migas laku dilelang dengan gross split
Baca juga: Jonan sebut ketidakpastian industri hulu migas tinggi, ini contohnya