Jakarta (ANTARA) - Pendeta Pembantu Rolas Jakson Tampubolon menggugat aturan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, pemohon menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sepanjang frasa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan" bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Adapun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan MK tolak uji materi

"Karena ketentuan tersebut tidak memberi pengakuan serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum bagi pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian," kata Rolas.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai pemohon telah mengurangi fungsi kependetaan pemohon karena tidak memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memberikan nasihat, bimbingan, dan konseling bagi umat yang akan bercerai.

"Hal ini berakibat perkawinan tersebut menjadi pecah dan menimbulkan implikasi yang tidak baik," kata Rolas.

Menurut pemohon, ketentuan dalam UU Perkawinan sejatinya bertujuan supaya masyarakat dapat membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera sehingga prinsip UU Perkawinan sejatinya berfungsi untuk mempersukar terjadinya perceraian.

Baca juga: Sinta: Alasan cerai bertengkar berpeluang jatuhnya talak

Pemohon berpendapat diperlukan peraturan yang lebih ketat mengenai perceraian di pengadilan sesuai dengan prinsip UU Perkawinan yang mempersulit perceraian, salah satunya adalah memberikan peranan kepada tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah supaya menyatakan Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah suami istri memperoleh keterangan bimbingan perkawinan dari tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian".