"Kalau mendapatkan anggaran dari kanwil yaitu PLN Wilayah Suluttenggo, kami kerja merelokasi tiang listrik," sebut Andre di Manado, Kamis.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara dan Gorontalo menegaskan tidak memiliki anggaran untuk memindahkan ratusan tiang listrik milik PLN yang ada di ruas jalan Girian (Bitung) menuju Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga: Infrastruktur jalan dukung KEK Likupang dibangun
Baca juga: Investasi KEK Pariwisata Likupang Rp2,1 triliun
Tiang-tiang listrik tersebut awalnya berada di bahu jalan, tetapi ketika dilakukan pelebaran jalan posisinya sekarang berada di badan jalan.
Keberadaan tiang listrik yang saat ini berada di badan jalan menjadi masalah serius karena dalam spesifikasi umum dan kontrak dari Kementerian PUPR tidak mengakomodasi untuk pemindahan tiang listrik.
Di ruas jalan Girian (Bitung)-Likupang, di segmen Desa Likupang Satu ke arah Desa Maen terdapat sebanyak 84 tiang listrik, sementara segmen Desa Likupang Satu ke arah Desa Paslaten terdapat sebanyak 35 tiang listrik.
Baca juga: KEK Pariwisata Likupang akan mampu datangkan satu juta turis
"Setahu kami apabila melakukan pelebaran jalan semua yang akan dibebaskan akan dihitung, tapi kenapa ini tidak dihitung," sebut Andre.
Sebelumnya, telah ada vendor yang ingin bertemu namun tidak diladeni karena yang dibutuhkan PLN adalah pihak BPJN XV.
Baca juga: Pemerintah siapkan KEK Likupang untuk sektor wisata
"Intinya kami siap duduk bersama dengan BPJN untuk membahas hal itu, apalagi itu untuk kemajuan Sulawesi Utara," ujarnya.
Dia mengakui apabila PLN telah menerima surat dari BPJN XV terkait dengan relokasi tiang listrik tersebut, namun prosesnya harus diusulkan.
"Bagaimana kami akan kerja kalau itu tidak masuk dalam pengganggaran, kami takut kena masalah. Mari kita bersama-sama mencari jalan keluarnya," kata Andre.
Baca juga: Anggaran pembangunan jalan KEK Likupang Sulut Rp47,82 miliar