Sidang Polusi Udara Jakarta kembali digelar
12 September 2019 11:56 WIB
Polusi Udara menutupi langit Jakarta yang seharusnya terlihat cerah berawan namun nampak seperti berawan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus polusi udara Jakarta yang digugat oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis.
Agenda yang dijadwalkan hari ini adalah pemeriksaan berkas tahap tiga dan gugatan intervensi.
"Iya (ada sidang), jadwalnya pemeriksaan berkas tahap tiga dan penggugat intervensi," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan Antara, hingga pukul 11.30 WIB sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB masih belum dimulai.
Baca juga: Kamis pagi, Jakarta tempati posisi ketiga udara terburuk sedunia
Ayu berharap agar para tergugat dan hakim tergugat menghadiri sidang yang sudah ditunda selama dua minggu itu.
"Semuanya seharusnya hadir ya lengkap, kemarin itu yang tidak hadir Gubernur Banten," kata Ayu.
Baca juga: Gubernur pastikan kenyamanan angkutan umum di Jakarta
Hakim Ketua perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN. JKT. PST ini Saifudin Zuhri menunda sidang karena salah satu tergugat yaitu Gubernur Banten tidak menghadiri sidang tersebut.
Ayu mengatakan Gerakan Ibu Kota menggugat tujuh jabatan mulai dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat atas kualitas udara yang buruk di wilayah DKI Jakarta yang merugikan masyarakat.
Agenda yang dijadwalkan hari ini adalah pemeriksaan berkas tahap tiga dan gugatan intervensi.
"Iya (ada sidang), jadwalnya pemeriksaan berkas tahap tiga dan penggugat intervensi," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan Antara, hingga pukul 11.30 WIB sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB masih belum dimulai.
Baca juga: Kamis pagi, Jakarta tempati posisi ketiga udara terburuk sedunia
Ayu berharap agar para tergugat dan hakim tergugat menghadiri sidang yang sudah ditunda selama dua minggu itu.
"Semuanya seharusnya hadir ya lengkap, kemarin itu yang tidak hadir Gubernur Banten," kata Ayu.
Baca juga: Gubernur pastikan kenyamanan angkutan umum di Jakarta
Hakim Ketua perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN. JKT. PST ini Saifudin Zuhri menunda sidang karena salah satu tergugat yaitu Gubernur Banten tidak menghadiri sidang tersebut.
Ayu mengatakan Gerakan Ibu Kota menggugat tujuh jabatan mulai dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat atas kualitas udara yang buruk di wilayah DKI Jakarta yang merugikan masyarakat.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: