Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Novanto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK periksa anak Setya Novanto penyidikan kasus KTP-el

Untuk diketahui, sebelumnya Novanto telah diproses dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.

Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Selain Novanto, KPK pada Kamis juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu.

Baca juga: Anggota DPR Markus Nari segera disidang terkait kasus KTP-e

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah "Standard Operating Procedure" (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.