Dana kompensasi warga terdampak minyak Pertamina sesuai pendataan KKP
11 September 2019 22:20 WIB
Pengecekan data warga penerima dana kompensasi terdampak limbah minyak Pertamina di wilayah pesisir utara Karawang. (ANTARA/HO-PHEONWJ)
Karawang (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE-ONWJ) menyatakan dana kompensasi sebesar Rp18,54 miliar kepada warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pemberian kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak mentah itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi,“ kata VP Relations PHE, Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah melaksanakan pendataan warga terdampak tumpahan minyak mentah pada 15-18 Agustus 2019 di tujuh kota/kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data itu selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten/kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan Walikota masing-masing,” katanya.
Pada kompensasi awal ini disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran dana kompensasi yang diterima warga itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Untuk persyaratan pada pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, mengatakan, total dana pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar, ditujukan untuk 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.
Baca juga: Pertamina : kompensasi tumpahan minyak bisa bertambah
Baca juga: Pertamina berikan dana kompensasi tumpahan minyak
Baca juga: Pertamina intensif bor sumur YYA-1 untuk hentikan tumpahan minyak
“Pemberian kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak mentah itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi,“ kata VP Relations PHE, Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah melaksanakan pendataan warga terdampak tumpahan minyak mentah pada 15-18 Agustus 2019 di tujuh kota/kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data itu selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten/kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan Walikota masing-masing,” katanya.
Pada kompensasi awal ini disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran dana kompensasi yang diterima warga itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Untuk persyaratan pada pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, mengatakan, total dana pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar, ditujukan untuk 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.
Baca juga: Pertamina : kompensasi tumpahan minyak bisa bertambah
Baca juga: Pertamina berikan dana kompensasi tumpahan minyak
Baca juga: Pertamina intensif bor sumur YYA-1 untuk hentikan tumpahan minyak
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: