Padang (ANTARA News) - Pengamat pendidikan dari Unand, Dr Ferdi meminta pemerintah agar mengubah sistem pendidikan perguruan tinggi khususnya disiplin ilmu hukum strata satu (S1), yakni dilengkapi dengan studi "bedah kasus", satu bentuk implementasi pendalaman materi, guna membekali keahlian khusus bagi mahasiswa. "Mahasiswa yang memiliki keahlian khusus, karena pandai "membedah kasus, setelah tamat mereka diyakini akan mampu mengaplikasikan ilmunya dengan baik dan berperan aktif bagi keluarga dan lingkungan masyarakat tempat tinggalnya," kata Ferdi di Padang, Minggu. Ferdi mengatakan hal itu terkait sistem pendidikan ilmu hukum Indonesia hingga kini masih membingungkan, pada jenjang S1 mahasiswa terkesan dipaksa menguasai teori-teori ilmu hukum pada seluruh jurusan. Dampaknya adalah mereka hanya bisa mempelajari secara umum dan tidak mampu menguasai secara khusus. Menurut dia, perguruan tinggi sudah membagi disiplin ilmu hukum pada berbagai jurusan, misalnya pidana, perdata, tata negara, dan hukum internasional. "Tetapi persoalan krusial kini, adalah masyarakat tidak bisa menemukan ahli hukum yang mumpuni, atau ahli yang benar-benar menguasai ilmu hukum pada bidang khusus," katanya. Dampaknya, katanya lagi, banyak kasus yang diselesaikan cenderung menghabiskan biaya besar. Ia mengatakan, ketika upaya penyelesaian kasus dikhawatirkan akan mengeluarkan biaya besar, mengakibatkan masyarakat malas menuntut hak-hak mereka yang dilanggar. Sebaliknya, katanya, kondisi tersebut justru memicu banyak terjadinya pelanggaran hukum. Ferdi menyontohkan, berbeda dengan keberadaan ahli hukum di negara maju, karena mahasiswa disana sudah dibekali ilmu dengan sistem pendidikan bedah kasus dan spesialisasi. Bahkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental, mahasiswa diwajibkan menguasai satu bidang khusus pada tingkat strata satu, setelah itu baru mempelajari teori secara setahap demi setahap. "Kini sistem pendidikan di Indonesia justru membingungkan banyak yang tidak perlu dipelajari, yang seharusnya bisa diikuti di luar kampus, justru menjadi wajib diikuti dan wajib lulus pula," katanya. Saatnya Indonesia perlu mengubah sistem pendidikan hukum dengan menggunakan program "bedah kasus" itu dengan harapan ke depan sarjana hukum yang dilahirkan adalah ahli mumpuni mampu membantu penyelesaian kasus di lingkungan" katanya.(*)