Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan sejumlah perusahaan milik asing ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
"Ada juga beberapa perusahaan asing yang disegel dari Malaysia dan Singapura," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Namun, untuk total perusahaan asing yang terlibat secara pasti, Rasio menyatakan timnya masih terus turun ke lapangan dan akan menyampaikan kepastian jumlah tersebut secara resmi beberapa hari ke depan.
"Lebih dari dua, tapi nanti kita cek saya lupa," katanya.
Terkait tindakan yang diambil, ia memastikan pihaknya tidak menyurati perusahaan asing yang terlibat atau sudah disegel tersebut.
"Tidak, kami tidak surati karena itu tidak ada kaitannya dengan kami. Yang penting proses hukum kita jalani," katanya.
Meskipun demikian, kementerian terkait tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang ada tidaknya pencabutan izin dan hal lainnya.
Hingga kini, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyegel 30 perusahaan dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla. Untuk penindakan hukum, Dirjen Gakkum akan menekankan pada aspek pidana.
Hal itu, kata dia, termasuk menggunakan berbagai macam pasal yang ada. Pidana juga dilakukan jika terjadi perampasan keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Kita bisa hitung yang mereka dapat, misalnya dari kebakaran 3.000 hektare, berapa keuntungannya," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Kalbar ancam segel perkebunan yang lahan konsesinya terbakar
Baca juga: KLHK segel satu perusahaan perkebunan di Jambi
Baca juga: KLHK segel 18 lahan konsesi milik perusahaan
KLHK segel perusahaan asing kasus kebakaran hutan dan lahan
11 September 2019 20:53 WIB
Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: