Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyatakan selama ini penegakan hukum terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks, Veronica Koman, dilakukan secara transparan dan mempersilahkan apabila aktivis Papua itu ingin mengajukan praperadilan.

"Silakan, penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan. Semua yang dilakukan oleh penyidik, bisa itu diuji dalam prasarana praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Untuk keberadaan Veronica Koman di Australia, Dedi Prasetyo menuturkan terdapat teknis dan tahapan untuk penangkapannya.

"Secara teknis Polda Jatim yang berwenang," kata dia.

Baca juga: Papua Terkini - Polda Jatim minta Imigrasi cabut paspor Veronica Koman
Baca juga: Ditjen Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman
Baca juga: Polda Jatim telusuri transaksi keuangan rekening Veronica Koman


Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebutkan Veronica Koman melalukan provokasi di media sosial twitter dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.

Polisi menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Cuitan Veronica Koman dinilai tidak provokatif
Baca juga: Aktivis HAM merasa terancam setelah Veronica Koman dijadikan tersangka