Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat tersangka dalam.kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.

"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Rabu.

Baca juga: Kejati Kalbar tetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu jadi tersangka
Baca juga: Kejati Sumut tahan tiga tersangka korupsi Taman Raja Batu


Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.

Sementara di Kabupaten Pekalongan, S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.

Ia menjelaskan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut yakni proses penandatanganan kontrak kerja yang sudah dilakukan sebelum anggaran ditetapkan.

"Kontrak kerja sudah dilakukan pada April, padahal perubahan APBD kedua daerah itu ditetapkan pada sekitar September hingga Oktober," katanya.

Adapun pengadaan laptop melalui dana bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing 854 unit di Kabupaten Kendal dengan anggaran Rp8,9 miliar serta di Pekalongan 897 unit dengan anggaran Rp9,8 miliar.

Ia menjelaskan proses pengadaan laptop tersebut diduga terjadi penyimpangan.

"Bahkan ada sekolah yang tidak mengajukan tetapi tetap memperoleh bantuan pengadaan laptop," katanya.

Berdasarkan perhitungan BPKP, lanjut dia, total kerugian penyimpangan dana banprov di dua kabupaten itu mencapai Rp8,2 miliar.

Baca juga: Dapatkan jawaban dari Kejaksaan, tender ERP harus diulang
Baca juga: Polres Garut limpahkan kasus video asusila ke Kejaksaan