Komisi I minta anggaran pendapatan staf lokal perwakilan RI dinaikkan
11 September 2019 16:59 WIB
Suasana rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Ahmad Hanafi Rais. ANTARA/Aria Cindyara
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar meningkatkan anggaran untuk pendapatan staf lokal yang bekerja di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Permintaan tersebut diutarakan Effendi dalam rapat kerja Komisi I DPR dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, atas keprihatinannya melihat staf lokal yang melakukan pekerjaan sambilan di luar tugas-tugas di kantor perwakilan Indonesia.
“Saya dapati teman-teman kita local staff yang ‘nyambi’ jadi pengemudi angkutan online, Bu. Ini 'kan pasti soal pendapatan. Tolonglah di era Ibu jangan pernah ada orang tidak terdukung oleh anggaran negara,” kata Effendi kepada Menlu Retno Marsudi.
Baca juga: Komisi I panggil Menlu terkait WNA ikut aksi Papua merdeka
Effendi meyakini kegiatan mencari pendapatan tambahan di luar perwakilan Indonesia dapat mengurangi loyalitas dan integritas para pekerja sehingga dia meminta agar pendapatan mereka ditambah sekitar 1.000 hingga 2.000 dolar AS.
“Saya minta ke Pak Sekretaris Jenderal anggarannya harus masuk ke alokasi peningkatan anggaran. Local staff itu mengabdi ke kita. Bahkan, screeningnya 100 persen Pancasilais. Tidak sepele,” ujarnya.
Staf lokal dapat berarti warga negara Indonesia yang berdomisili di negara penempatan atau warga negara setempat yang direkrut Kementerian Luar Negeri untuk bekerja di perwakilan RI di luar negeri yang bertugas mendukung kerja-kerja diplomat RI.
Baca juga: DPR minta Menlu Retno tugaskan dubes awasi Benny Wenda
Menanggapi permintaan tersebut, Menlu mengatakan dalam peraturan yang berlaku, tidak ada larangan bagi para staf lokal untuk mencari tambahan penghasilan. Larangan seperti itu hanya berlaku bagi diplomat dan home staff.
“Kita tidak melarang selama negara penerima memperbolehkan. Akan salah kalau kita melarang hak mereka untuk mencari tambahan penghasilan di luar,” kata Retno.
Dia juga menegaskan Kementerian Luar Negeri sejalan dengan DPR yang sama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga masing-masing lembaga.
Baca juga: Menlu: Pemerintah takkan mundur satu centimeter pun dalam pagari NKRI
Permintaan tersebut diutarakan Effendi dalam rapat kerja Komisi I DPR dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, atas keprihatinannya melihat staf lokal yang melakukan pekerjaan sambilan di luar tugas-tugas di kantor perwakilan Indonesia.
“Saya dapati teman-teman kita local staff yang ‘nyambi’ jadi pengemudi angkutan online, Bu. Ini 'kan pasti soal pendapatan. Tolonglah di era Ibu jangan pernah ada orang tidak terdukung oleh anggaran negara,” kata Effendi kepada Menlu Retno Marsudi.
Baca juga: Komisi I panggil Menlu terkait WNA ikut aksi Papua merdeka
Effendi meyakini kegiatan mencari pendapatan tambahan di luar perwakilan Indonesia dapat mengurangi loyalitas dan integritas para pekerja sehingga dia meminta agar pendapatan mereka ditambah sekitar 1.000 hingga 2.000 dolar AS.
“Saya minta ke Pak Sekretaris Jenderal anggarannya harus masuk ke alokasi peningkatan anggaran. Local staff itu mengabdi ke kita. Bahkan, screeningnya 100 persen Pancasilais. Tidak sepele,” ujarnya.
Staf lokal dapat berarti warga negara Indonesia yang berdomisili di negara penempatan atau warga negara setempat yang direkrut Kementerian Luar Negeri untuk bekerja di perwakilan RI di luar negeri yang bertugas mendukung kerja-kerja diplomat RI.
Baca juga: DPR minta Menlu Retno tugaskan dubes awasi Benny Wenda
Menanggapi permintaan tersebut, Menlu mengatakan dalam peraturan yang berlaku, tidak ada larangan bagi para staf lokal untuk mencari tambahan penghasilan. Larangan seperti itu hanya berlaku bagi diplomat dan home staff.
“Kita tidak melarang selama negara penerima memperbolehkan. Akan salah kalau kita melarang hak mereka untuk mencari tambahan penghasilan di luar,” kata Retno.
Dia juga menegaskan Kementerian Luar Negeri sejalan dengan DPR yang sama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga masing-masing lembaga.
Baca juga: Menlu: Pemerintah takkan mundur satu centimeter pun dalam pagari NKRI
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: