Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut, Iskandar bin Alm Muhammad Daud, terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya, dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.

Baca juga: Polisi usut kasus pembunuhan di kebun sawit

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Aceh Utara hapus dulu foto di akun medsos


Terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud yang hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud terbukti bersalah melanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.

"Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut," kata JPU Yudha Utama Putra.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.

Terdakwa membunuh kedua korban setelah berhasil mencongkel pintu kamar tidur korban.

Usai membunuh, terdakwa sempat melarikan diri ke rumah kosong. Di rumah tersebut, terdakwa mandi dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Terdakwa meninggalkan rumah kosong tersebut menuju jalan raya dengan maksud pulang ke kampung di Panton Labu, Aceh Utara.

"Pada saat terdakwa sedang berjalan menjauhi lokasi kejadian, kemudian polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi," kata JPU.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Polisi: Motif ekonomi menjadi alasan kasus pembunuhan di Aceh Utara