Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut tetap menghormati seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus suap atas proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo, termasuk pemanggilan Kepala DPUPKP Yogyakarta sebagai saksi.

“Kami mendapat e-mail terkait pemanggilan yang bersangkutan. Informasi yang masuk ke saya adalah untuk kebutuhan klarifikasi. Ya, monggo saja karena memang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan hormati proses penyidikan KPK

Baca juga: Penyidik KPK bawa 3 koper usai periksa DPUPKP Yogyakarta

Dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yaitu dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta serta pemilik perusahaan konstruksi yang memenangkan kontrak.

Sebelumnya, dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta dari Bagian Layanan Pengadaan juga sudah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi.

KPK bahkan sudah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUPKP serta kantor DPUPKP dan Bagian Layanan Pengadaan untuk mengumpulkan berkas yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo yang sudah dikerjakan terpaksa dihentikan sementara dalam kondisi jalan yang sudah tergali di beberapa titik. Nilai kontrak untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Baca juga: Dua tersangka suap lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta ditahan

Baca juga: Proyek drainase Yogyakarta terkait OTT KPK dihentikan sementara

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sudah berupaya melakukan konsultasi ke KPK terkait kelanjutan proyek namun belum ada jawaban apapun.

“Kami tetap harus menunggu saran dan arahan dari KPK dan tidak bisa serta merta melakukan normalisasi seperti menutup lubang galian karena masih terkait dengan proses hukum. Apakah statusnya menjadi barang bukti atau tidak harus ada kejelasannya,” katanya.

Heroe khawatir, jika dilakukan normalisasi galian tanpa ada arahan dari KPK, maka akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang berjalan.

“Kami pun berharap segera memperoleh kejelasan karena masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan pun menginginkan agar proyek bisa segera diselesaikan. Saya pun inginnya proyek segera selesai,” katanya.

Pekerjaan revitalisasi drainase Jalan Supomo dan sekitarnya tersebut merupakan kelanjutan dari proyek yang sudah dilakukan tahun sebelumnya. Revitalisasi dilakukan karena usia drainase sudah tua dan kerap rusak sehingga menyebabkan jalan ambles terutama saat musim hujan.

Baca juga: KPK menyita Rp130 juta geledah rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Baca juga: KPK jelaskan kronologi suap lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta