Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya mengambil keputusan menghentikan penelitian bahan bakar minyak (BBM) alternatif "Banyugeni" karena diduga ada unsur penipuan. "Keputusan itu dilakukan setelah ada telaah teknis dan akademis yang dilakukan oleh senat UMY," kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) UMY, Dasron Hamid di Yogyakarta, Jumat. Dikatakannya, untuk telaah teknis dilakukan PT Mentari Prima Karsa (MPK) sebagai badan usaha milik UMY dengan cara membongkar pembangkit listrik mandiri "Jodipati" sebagai kelengkapan "Banyugeni" yang diklaim mampu menghasilkan daya tiga megawatt. "Setelah ditelaah ternyata alat tersebut bukan merupakan pembangkit listrik. Pembongkaran dilakukan atas dasar dugaan bahwa pembangkit listrik `Jodipati` tidak berfungsi sesuai dengan yang dijanjikan," katanya. Bentuk pembangkit listrik tersebut setelah dibongkar berukuran 60 cm x 60 cm x 90 cm, terdiri atas kotak yang terbuat dari plat "border" 1 milimeter (mm) yang dicor dan di dalamnya terdapat 2 variac, kabel las, isolasi putih dan tulangan besi galpanik 6 mm yang secara teknis tidak layak sebagai pembangkit listrik. Ia mengatakan, pembongkaran disaksikan beberapa ahli dari teknik elektro UMY, pakar kelistrikan, Wakil Rektor UMY, BPH UMY dan aparat kepolisian. "PT MPK sebelumnya mendapat mandat dari BPH UMY untuk melakukan penyelesaian teknis kegiatan pengembangan energi alternatif `Banyugeni` dalam perspektif bisnis," katanya. Untuk menindaklanjuti mandat tersebut, PT MPK melakukan studi kelayakan bisnis berupa kajian dan telaah secara teknis terhadap "Banyugeni" dan hal-hal terkait lainnya. "Hasilnya diputuskan bahwa penelitian `Banyugeni` tidak layak diteruskan," katanya. Joko Suprapto penemu Blue Energy pembohong, laporkan ke Polda DIY! Sementara itu, Rektor UMY Dr Khoiruddin Bashori menambahkan penelitian ini sebenarnya merupakan kerja sama yang dilakukan UMY dengan pihak luar. "Tetapi kenyataannya semua itu bohong, alat tersebut tidak bisa membangkitkan energi, sehingga diambil keputusan menghentikan proyek ini dan akan memproses secara hukum pihak yang telah membohongi UMY di antaranya Joko Suprapto (penemu Blue Energy)," katanya. Sejauh ini, kata Rektor UMY, Joko Suprapto menyatakan sanggup mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan UMY seperti biaya sewa alat. Kuasa hukum UMY dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, Mochtar Zuhdi mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh mencakup dua aspek, yakni aspek perdata karena ada transaksi sewa alat, serta aspek pidana yang diduga ada unsur penipuan. "Kami sedang melakukan kalkulasi kerugian materiil akibat indikasi penipuan. UMY akan minta nilai kerugian itu dikembalikan," katanya. Untuk aspek pidana, kata dia, karena diduga ada unsur penipuan akan dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, Direktur Utama PT MPK Ryan Endarto mengatakan pada waktu akan dilakukan pembongkaran, pihak pengacara dari Joko Suprapto sempat menakut-nakuti bahwa alat itu bisa meledak dan mengandung radiasi. "Tetapi setelah pakar kelistrikan meneliti lebih lanjut ternyata tidak akan meledak dan tidak mengandung radiasi, bahkan terbukti alat tersebut bukan pembangkit energi," katanya.(*)