Bandung (ANTARA News) - Mabes Polri telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus Munir, bahkan dalam waktu dekat tersangka tersebut akan ditangkap dan diamankan polisi, kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto. Kepada wartawan usai menghadiri upacara penutupan Sespati G-14 dan Sespim Pendidikan Reguler 46, di Sespimpol Lembang, Bandung, Jumat, Kapolri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penangkapannya. "Yang pasti, tersangka baru itu ada di suatu tempat dan tinggal kita tangkap saja," tandas Kapolri. Ditanya identitas dan peranan tersangka baru tersebut, Sutanto enggan membeberkannya. Begitu juga saat wartawan menanyakan jumlah tersangka baru, Kapolri tetap tidak menjawab. "Nanti saja. Kalau sudah ditangkap pasti kita beberkan apa adanya," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Markas Besar Kepolisian RI segera menahan tersangka baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Polisi sudah memiliki bukti yang cukup untuk menahan tersangka baru tersebut. Identitas tersangka baru tersebut tidak diungkapkan dengan alasan penyidikan. Tersangka yang tercatat sebagai pensiunan sebuah institusi itu, diduga orang yang menyuruh melakukan pembunuhan Munir dan memberi peluang pembunuhan itu terjadi. Tersangka akan dijerat pasal 55 juncto pasal 340 KUH Pidana, yaitu turut serta dalam tindak pembunuhan direncanakan. Dalam upaya menangkap tersangka baru itu, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, tentang dimulainya penyidikan. Untuk kasus itu, Kejaksaan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU).(*)