Yogyakarta (ANTARA News) - Pengamat multimedia Roy Suryo mengatakan harus ada standarisasi warna merah dan putih pada bendera Indonesia untuk keseragaman warna bendera di seluruh tanah air. "Ketentuan warna merah dan putih harus jelas, karena banyak sekali definisi tentang merah seperti merah maron, merah darah atau merah gula kelapa, begitu juga dengan warna putih," kata Roy di Yogyakarta, Kamis, sehubungan pembahasan RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (RUU BBLNLK). Komisi X DPR RI kini membahas RUU BBLNLK dengan melibatkan sejumlah narasumber antara lain Roy Suryo, Taufik Ismail, Remy Silado, Des Alwi dan Emha Ainun Najib. "Saya diminta sebagai narasumber dalam pembahasan RUU BBLNLK bersama beberapa sejarawan dan budayawan," katanya. Ia menyarankan agar soal warna bendera dibuat detil dan definitif sesuai dengan perkembangan teknologi, seperti skala red-green-blue (RGB), skala pantone-colour cyan-magenta-yellow-black (PMYK) sehingga tidak ada perbedaan persepsi soal warna. Beberapa hal detil yang disampaikan sebagai masukan untuk RUU itu adalah pada Bab III Pasal 4 Ayat 3 poin a sampai f yang menyebut ukuran bendera merah putih yang dipasang di Istana Negara, kendaraan Presiden, kantor/instansi serta rumah warga dengan ukuran yang berbeda-beda. "Saya usul sebaiknya disederhanakan saja dan cukup menyebut dimensi proporsinya yakni panjang kali lebar karena apresiasi masyarakat terkadang ngin lebih dari aturan dalam RUU ini," katanya. Sedangkan pada Bab V Pasal 31 tentang Garuda Pancasila, hendaknya kepalanya tetap menoleh lurus ke kanan dan tidak ada toleransi adanya usulan perubahan. "Memang ada yang mewacanakan agar kepala burung Garuda menghadap lurus ke depan," kata dia. Selain itu pada Ayat 2, kata Roy, hanya menyebut berbulu 17 dan ekor berbulu 8, seharusnya ditambah leher berbulu 45. Soal lagu kebangsaan Indonesia Raya, ia mengatakan harus dijelaskan bahwa WR Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya yang asli, yakni 3 stanza. "Sedangkan yang saat ini sering dinyanyikan adalah satu stanza, artinya lagu Indonesia Raya itu tetap ciptaan WR Supratman namun sudah digubah oleh Jos Cleber dan Jusuf Ronodipuro sesuai permintaan Presisen Soekarno beberapa tahun setelah Indonesia merdeka," katanya. Ia juga menilai penting ada aturan penggunaan kapan lagu Indonesia Raya dinyanyikan satu stanza dan kapan dinyanyikan tiga stanza lengkap dengan tata cara menyanyikannya. "Usulan saya lagu Indonesia Raya satu stansza tetap dinyanyikan untuk acara resmi atau kegiatan resmi baik kenegaraan maupun olahraga, sedangkan yang tiga stanza dapat dinyanyikan pada saat peringatan peristiwa bersejarah," kata Roy.(*)