Makassar (ANTARA) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak tertib membayar pajak, khususnya bagi usaha yang tidak menggunakan alat perekam transaksi daring (online) sebagai sistem monitor perpajakan di tempat usahanya.
Penindakan tegas yang dimaksudkan Pemerintah Gowa ialah sampai pada tahap penutupan usaha bagi pelaku usaha seperti hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.
"Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami maka akan diproses hingga ditutup tempat usahanya," tegas Adnan di Gowa, Selasa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyampaikan peringatan tersebut bagi pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pengoperasian sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini.
Penutupan tempat usaha akan dilakukan setelah melayangkan surat teguran hingga tiga kali bagi yang melanggar.
"Jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka," tandas Adnan.
Menurut Adnan, pelaku usaha yang tidak ingin alat perekam transaksi online itu dipasang berarti menjalan usaha secara tidak transparan.
Ia mengharapkan kebijakan pemasangan alat perekam transaksi daring tersebut mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.
"Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini," paparnya.
Sementara, Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid mengungkapkan alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS)system.
Penggunaan MPOS ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.
Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Untuk langkah awal, Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 unit alat MPOS system dan baru 50 unit telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis online adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.
"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya.
Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak.
Baca juga: Pemkot Pontianak pasang alat monitor transaksi usaha wajib pajak
Baca juga: Batam targetkan 500 usaha pasang perekam transaksi
Pemkab Gowa akan tutup usaha online tidak tertib pajak
10 September 2019 15:59 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichita Ichsan. (ANTARA/Suriani Mappong).
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: