Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak terima dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Muhaimin Iskandar. Kepada pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis malam, Gus Dur menuding Majelis Hakim telah mendapat tekanan "dari atas". Ketika ditanya siapa yang dimaksud, Gus Dur lantas menyebut nama dua menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). "Saya mendapat info bahwa salah seorang hakim ditelpon mereka diancam akan dipindah atau di-nonjob-kan," kata Gus Dur. Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan Ketua Umum PKB Ali Masykur Musa, Gus Dur menyatakan, ada tindakan-tindakan politis untuk menghalangi dirinya maju pada pemilihan presiden 2009. Sekretaris Jenderal (Sesjen) PKB, Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid, menegaskan bahwa pihaknya secepat mungkin akan mengajukan memori kasasi atas putusan PN Jaksel tersebut. "Jadi, ini belum selesai. Keputusan PN Jaksel ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya. Sedangkan, Ali Masykur berharap, pihaknya bisa memenangkan perkara itu di tingkat kasasi. "Dulu saat menghadapi Cak Anam, kita menang di kasasi," katanya. Cak Anam yang dimaksudnya adalah Choirul Anam, kini ketua umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sementara itu, majelis hakim sidang gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB serta beberapa pengurus PKB lainnya terkait pemberhentiaan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB menyatakan bahwa secara hukum, pemberhentian tersebut tidak sah. "Majelis menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sepanjang pemberhentian penggugat sebagai Katua Umum Dewan Tanfidz PKB," kata Suharto, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, saat membacakan putusan. Suharto mengatakan, pemberhentian Muhaimin tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (*)