Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan tujuan dari perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah penyempurnaan Undang-Undang untuk mencapai keluarga yang bahagia.

"Sasaran yang ingin dicapai adalah penyempurnaan Undang-Undang Perkawinan agar terwujud tujuan perkawinan yang bahagia, kekal dan sejahtera," kata Lenny di Jakarta, Selasa.

Lenny mengatakan perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan yang diusulkan pemerintah akan dapat mengurai sejumlah masalah yang selama ini terjadi di Indonesia.

Baca juga: Menteri Yohana sebut UU Perkawinan sudah tidak relevan

Baca juga: Pemerintah ajukan satu pasal dalam perubahan UU Perkawinan


Perubahan batas usia perkawinan akan menurunkan risiko kematian ibu hamil dan melahirkan, serta menurunkan angka anak bertubuh kerdil atau stunting.

"Perubahan tersebut juga akan meningkatkan kesempatan anak untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia dalam pekerjaan," tuturnya.

Selain itu, Lenny berharap perubahan batas usia perkawinan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia.

Lenny mengatakan Undang-Undang Perkawinan perlu segera direvisi karena Indonesia menempati peringkat atas kejadian perkawinan anak.

"Indonesia peringkat tujuh di dunia dan peringkat kedua di Asia Tenggara. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan," katanya.

Pemerintah hanya akan mengajukan satu pasal perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk dibahas bersama DPR, yaitu tentang batas usia minimal perkawinan.

Pemerintah akan mengusulkan batas usia perkawinan yang diizinkan disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun.

Baca juga: Presiden tugaskan 4 menteri bahas perubahan UU Perkawinan