Rektor IPB minta DPR cermati respons publik soal revisi UU KPK
10 September 2019 12:40 WIB
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyatakan bahwa DPR RI harus mencermati respons publik soal permasalahan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Saya kira soal RUU memang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga mencermati dari dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," kata Arif usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pakar: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi
Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK untuk kembalikan tujuan KPK seperti saat dibentuk
Baca juga: JIB: Kuatkan institusi penegak hukum daripada revisi UU KPK
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa keberadaan KPK telah dirasakan manfaatnya selama ini dalam hal pemberantasan korupsi.
"Saat ini, saya kira apa yang dirasakan oleh publik manfaatnya KPK dalam rangka memberantas korupsi ini, ternyata korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka mestinya DPR saya yakin bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini," ucap Arif.
Ia juga mengatakan bahwa IPB juga memiliki fokus yang cukup besar terhadap isu pemberantasan korupsi.
"IPB juga memiliki MoU dengan KPK dalam pendidikan antikorupsi dan MoU ini sudah berlangsung lama dan beberapa kali juga pendidikan antikorupsi kita lakukan di kampus ITB dan ini merupakan bukti kami ingin membangun karakter mahasiswa punya sikap terkait gerakan antikorupsi ini," kata Arif.
Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya menyatakan bahwa KPK harus tetap independen.
"Jadi, KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Yusran.
Menurut dia, revisi UU KPK tersebut seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau saya pikir berdasarkan data yg saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi," tuturnya.
Baca juga: Jokowi disarankan tak keluarkan Surat Presiden Revisi UU KPK
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Iwa Karniwa
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Achmad Hafisz Tohir
"Saya kira soal RUU memang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga mencermati dari dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," kata Arif usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pakar: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi
Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK untuk kembalikan tujuan KPK seperti saat dibentuk
Baca juga: JIB: Kuatkan institusi penegak hukum daripada revisi UU KPK
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa keberadaan KPK telah dirasakan manfaatnya selama ini dalam hal pemberantasan korupsi.
"Saat ini, saya kira apa yang dirasakan oleh publik manfaatnya KPK dalam rangka memberantas korupsi ini, ternyata korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka mestinya DPR saya yakin bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini," ucap Arif.
Ia juga mengatakan bahwa IPB juga memiliki fokus yang cukup besar terhadap isu pemberantasan korupsi.
"IPB juga memiliki MoU dengan KPK dalam pendidikan antikorupsi dan MoU ini sudah berlangsung lama dan beberapa kali juga pendidikan antikorupsi kita lakukan di kampus ITB dan ini merupakan bukti kami ingin membangun karakter mahasiswa punya sikap terkait gerakan antikorupsi ini," kata Arif.
Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya menyatakan bahwa KPK harus tetap independen.
"Jadi, KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Yusran.
Menurut dia, revisi UU KPK tersebut seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau saya pikir berdasarkan data yg saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi," tuturnya.
Baca juga: Jokowi disarankan tak keluarkan Surat Presiden Revisi UU KPK
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Iwa Karniwa
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Achmad Hafisz Tohir
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: