"Untuk riset mobil selesai sudah selesai dan sudah ada prototipenya (purwarupa), sekarang tinggal mencari industri yang mau memproduksinya," ujar dia usai membuka kongres luar biasa dan rapat pimpinan nasional Persatuan Insinyur Indonesia di Jakarta, Senin.
Jika sudah ada industri yang mau memproduksi mobil listrik, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan industri. Selain itu juga perlu diperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Contohnya untuk sepeda motor listrik, itu TKDN-nya sudah 60 persen. Kalau seandainya baterainya bisa diproduksi dalam negeri, maka selesai itu masalahnya," ucap dia.
Baca juga: Menhub berencana sediakan 100 unit mobil listrik untuk instansinya
Dia juga menambahkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik untuk memproduksi mobil listrik tersebut.
Namun, menurut dia, prosesnya membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.
"Tidak cepat memang, dua atau tiga tahun. Ke depan, kami berharap semakin banyak industri yang memanfaatkan hasil penelitian yang ada," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam peraturan itu, kendaraan listrik diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri, berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan ketentuan teknis kendaraan listrik berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.
Baca juga: ABB Indonesia siapkan stasiun pengisian daya mobil listrik
Baca juga: BPPT siapkan ekosistem untuk kendaraan listrik