Firli: Tidak ada upaya lemahkan KPK
9 September 2019 20:02 WIB
Calon Pimpinan KPK Irjen Polisi Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa (belakang) dan Erma Suryani Ranik (depan) usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019). Para calon pimpinan KPK diharuskan membuat makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Jakarta (ANTARA) - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Polisi Firli Bahuri menegaskan sejauh ini tidak ada upaya melemahkan lembaga anti rasuah itu.
"Saya sudah lama di sana, setahun dua bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK, tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," katanya di Jakarta, Senin.
Sosok yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu memenuhi undangan tahapan seleksi capim KPK di DPR RI yang hari ini mengagendakan penyusunan makalah.
Ditanya makalah yang disusunnya, Firli mengaku menulis tentang inovasi dan strategi untuk memberantas korupsi.
"Ini kan proses. Yang jelas, kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK, sama-sama cinta dengan NKRI, sama-sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral
Baca juga: Demonstrasi tolak revisi UU KPK digelar "Aliansi Arek Suroboyo"
Menyoal revisi UU KPK yang dianggap sebagai pelemahan KPK, Firli enggan menanggapi secara langsung, tetapi revisi UU merupakan hak pemerintah dan legislatif.
"Saya kira itu. Jadi kita patuhi aja. Saya enggak bisa komentar apakah itu harus atau tidak karena saya belum baca RUU-nya," katanya.
Firli juga enggan berkomentar terhadap sikap pimpinan KPK sekarang yang menilai revisi UU itu akan melemahkan KPK.
"Mohon maaf, saya tidak berani menanggapi pendapat orang," katanya sembari berjalan.
Demikian pula soal keberadaan Dewan Pengawas KPK, Firli hanya menyatakan sejauh untuk memperkuat KPK tidak menjadi persoalan.
"Saya tadi bilang, segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung," tegas Firli ketika ditanya kembali soal keberadaan Dewan Pengawas.
Baca juga: UII meminta DPR batalkan revisi UU KPK
Baca juga: KPK hormati perintah Presiden kepada Menkumham pelajari revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK
Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin.
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Pembuatan makalah tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada pukul 14.00 WIB.
Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.
"Saya sudah lama di sana, setahun dua bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK, tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," katanya di Jakarta, Senin.
Sosok yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu memenuhi undangan tahapan seleksi capim KPK di DPR RI yang hari ini mengagendakan penyusunan makalah.
Ditanya makalah yang disusunnya, Firli mengaku menulis tentang inovasi dan strategi untuk memberantas korupsi.
"Ini kan proses. Yang jelas, kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK, sama-sama cinta dengan NKRI, sama-sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral
Baca juga: Demonstrasi tolak revisi UU KPK digelar "Aliansi Arek Suroboyo"
Menyoal revisi UU KPK yang dianggap sebagai pelemahan KPK, Firli enggan menanggapi secara langsung, tetapi revisi UU merupakan hak pemerintah dan legislatif.
"Saya kira itu. Jadi kita patuhi aja. Saya enggak bisa komentar apakah itu harus atau tidak karena saya belum baca RUU-nya," katanya.
Firli juga enggan berkomentar terhadap sikap pimpinan KPK sekarang yang menilai revisi UU itu akan melemahkan KPK.
"Mohon maaf, saya tidak berani menanggapi pendapat orang," katanya sembari berjalan.
Demikian pula soal keberadaan Dewan Pengawas KPK, Firli hanya menyatakan sejauh untuk memperkuat KPK tidak menjadi persoalan.
"Saya tadi bilang, segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung," tegas Firli ketika ditanya kembali soal keberadaan Dewan Pengawas.
Baca juga: UII meminta DPR batalkan revisi UU KPK
Baca juga: KPK hormati perintah Presiden kepada Menkumham pelajari revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK
Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin.
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Pembuatan makalah tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada pukul 14.00 WIB.
Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: