"Pembukaan secara bertahap dilakukan sejak Rabu (4/9) dan terus berlanjut hingga Senin (9/9)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Adapun 25 dari 29 kabupaten-kota di Papua yang sudah dibuka kembali akses layanan internetnya yaitu Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak Numfor, Yapen, Sarmi, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Nabire.
Sedangkan 11 dari 13 kabupaten-kota di Papua Barat yang sudah dibuka akses layanan internetnya yaitu Fak Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Sorong.
Sementara, empat kabupaten-kota di Papua dan dua kota di Papua Barat masih akan diblokir akses internetnya dalam satu atau dua hari ke depan. "Situasinya masih terus dipantau dalam satu atau dua hari ke depan karena masih belum kondusif," kata Setu.
Juga baca: Kominfo cabut blokir internet di Nabire dan Dogiyai
Juga baca: Rudiantara: Pembatasan internet Papua bukan kehendak Kominfo sendiri
Juga baca: Pemerintah tingkatkan koordinasi buka penuh internet di Papua
Kabupaten-kota di Papua yang terpantau belum dibuka akses internetnya antara lain Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jaya Wijaya. Sedangkan dua kota di Papua Barat yang belum dibuka akses internetnya yaitu Manokwari dan Sorong.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi di internet terus menunjukkan penurunan sejak 31 Agustus 2019. Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah mencapai 72.500 situs.
Distribusi hoaks juga terus menurun dari 42.000 situs pada 31 Agustus 2019, menjadi 19.000 situs pada 1 September 2019. Angka itu menurun lagi menjadi 6.060 situs hoaks dan hasutan pada 6 September 2019.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui media apapun termasuk media sosial.
"Jangan melakukan hasutan atau provokasi melalui media apapun termasuk media sosial agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," kata Setu.