Palu (ANTARA) - Sebanyak 600 warga dari 103 desa dan 15 kecamatan mengikuti konsolidasi pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sigi yang melibatkan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah di Palu, Senin.

"Konsolidasi bertujuan untuk memantapkan persiapan masyarakat dan desa menghadapi inventarisasi dan verifikasi oleh Tim PPTKH Sulawesi Tengah," ucap aktivis agraria dan lingkungan, Eva Vande di Palu, Senin.

Reforma agraria yang dilaksanakan sejak tahun 2017 telah sampai pada tahap inventarisasi dan verifikasi lapangan. Sebelumnya, Kabupaten Sig lewat kepemimpinan Bupati Mohammad Irwan Lapatta bersama oara aktivis lingkungan dan agraria serta OPD terkait menggagas reforma agraria dan dimasukkan ke dalam RPJMD.
Baca juga: Menko Darmin serahkan 330.357 hektare objek TORA hasil PPTKH

"Dari situ dibentuk tim pelaksanaan gugus tugas reformasi agraria yang diikutkan dengan pelatihan pemetaan, pembentukan tim reformasi agraria desa, pelaksanaan pemetaan partisipatif, hingga menghasilkan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," kata Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, dalam Konsolidasi Pelaksanaan Reforma Agraria.

Atas kerja-kerja itu, sebut Bupati, Pemkab Sigi mengusulkan TORA seluas 168.870 hektare area. Pemerintah pusat melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) awalnya hanya bisa memenuhi 10.849 dari total usulan itu.

Lalu, Bupati Sigi kembali Pemerintah Pusat untuk menerima seluruh usulan Pemkab Sigi. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil positif.

Pemerintah Pusat akhirnya memasukka seluruh usulan TORA Sigi dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria revisi III melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8716/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/125/2018 pada tanggal 20 Desember 2018.

Tindak lanjut dari keputusan itu yakni dilaksanakannya inventarisasi dan verifikasi oleh Tim PPTKH Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pemerintah tetap prioritaskan penyelesaian konflik agraria

"Kepada seluruh pimpinan OPD terkait, pemerintah kecamatan, desa, BPD, panitia reforma agraria desa, tokoh masyarakat yang mengusulkan TORA, kiranya dapat terlibat aktif untuk mengawal proses inventarisasi dan verifikasi oleh Tim PPTKH Sulawesi Tengah," kata Irwan Lapatta.

Ia juga meminta kepada seluruh desa tersebut agar segera melakukan musyawarah desa tentang konsolidasi data spasial dan data sosial seakurat mungkin, serta berupaya mempertahankannya dihadapan tim.

Terkait hal itu, Eva Bande menilai Sigi berbeda dengan kabupaten lain di Indonesia dalam melakukan usulan reforma agraria, dimana Pemkab Sigi memberi motivasi untuk rakyat dan kesejahteraan rakyat lewat hal itu.

"Kabupaten Sigi sungguh sangat beruntung punya bupati yang pengabdiannya kepada rakyat sukar dicari keduanya di Sulawesi Tengah, bahkan mungkin di Indonesia. Bupati yang punya prestasi sudah banyak di Indonesia, misalnya ditunjukkan dengan sistem pelayanan publik di daerah-daerah yang sudah maju dengan dukungan teknologi seperti internet.

Ada juga yang dapat prestasi Adipura, dan lainnya. Tetapi prestasi yang ditunjukkan oleh Bupati Sigi, berani saya katakan paling maju dan paling bermanfaat untuk rakyat. Belum ada daerah di Indonesia yang menjalankan Reforma Agraria secara utuh sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 ditetapkan.

Kabupaten Sigi adalah daerah pertama yang menjalankan reforma agraria dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya. Memasukkan Reforma Agraria di dalam RPJMD barulah Kabupaten Sigi yang melakukannya, kata Eva Bande.
Baca juga: Menteri Desa sebut program Reforma Agraria bantu ekonomi perdesaan