Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta melakukan pemilihan ulang paket komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul mundurnya Darmin Nasution (Dirjen Pajak Departemen Keuangan) sebagai Komisaris Utama BEI. "Dengan mundurnya Darmin sebagai Komut BEI maka otomatis paket komisaris Darmin (Johnny Darmawan, Chaerudin Berlian, Felix Soebagyo, Mustofa) itu gugur dan harus dilakukan pemilihan paket komisaris baru," kata mantan Ketua Bapepam, I Putu Gde Ary Suta, kepada ANTARA News, Rabu. Putu menilai, kalau mau mundur seharusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum proses pemilihan, jangan sudah dipilih lalu mundur. "Ini sama saja melecehkan pemegang saham BEI yang sudah memilihnya dan juga menghambur-hamburkan biaya BEI," katanya. Sebagai mantan Ketua Bapepam yang notabene berperan besar dalam membuat peraturan Bapepam, Putu merasa direndahkan oleh pejabat Bapepam sekarang. "Saya tantang Fuad Rahmany dan kawan-kawan untuk berdebat mengenai pasar modal. Mereka yang duduk sekarang sama sekali tidak mengerti pasar modal dan hanya untuk mempertahankan dinasti kekuasannya di pasar modal," katanya. "Masa, mantan ketua Bapepam tidak lulus fit and proper test hanya untuk sebagai Komisaris Utama BEI," ujarnya. Ketika ditanya apakah dirinya akan maju lagi dalam mencalonkan Komut BEI, Putu belum berfikir ke arah sana. Putu juga menilai, mundurnya Darmin sama saja dengan mempermainkan pasar modal. "Kredibilitas pasar modal mau ditaruh dimana, dengan cara-cara seperti itu," ujarnya. Hal senada diungkapkan Analis Independen-Aspirasi Indonesia Research Institute (AIR Inti), Januar Rizky. Dia mengatakan, pengunduran Darmin semestinya dilakukan sejak awal, sebelum digelarnya RUPSLB BEI karena Darmin masih merangkap jabatan sebagai Dirjen Pajak di Depkeu. Ini artinya telah terjadi konflik interest double jabatan, sehingga Darmin harus memilih salah satu jabatan yang dinilai strategis. Menurut saya, sudah sepantasnya Darmin mengundurkan diri dari Komut BEI. "Namun yang disesalkan, kenapa tidak dari awal sebelumnya. Jadi, mau ga mau harus diagendakan lagi pemilihan Komut yang baru," katanya. Januar mengatakan harus diagendakan lagi pemilihan ulang komisaris utama BEI melalui RUPSLB, karena Darmin dipilih sebagai formatur tunggal, maka paket sebelumnya tidak bisa sebagai pengganti Darmin. Dia menambahkan, pemilihan paket komisaris utama patut disesalkan karena Bapepam-LK turut andil merestui dipilihnya paket Darmin. Pasalnya, Bapepam-LK tahu Darmin memiliki jabatan ganda di Dirjen Pajak Depkeu, sehingga Bapepanm-LK seperti ikut campur dalam menentukan agenda yang bakal terpilih. Anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo mengatakan, Darmin harus mundur dari jabatan Komut BEI, pasalnya ada larangan bagi PNS dengan level tertentu (eselon I) merangkap jabatan komisaris di perusahaan swasta. "Kalau tidak salah hal itu diatur dalam PP 6/1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta," ujarnya. Dia menambahkan, BEI harus melakukan RUPS ulang untuk memilih paket komisaris baru. "Jika tidak, nanti kesannya BEI hanya menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu di bursa. Ini akan merusak kredibilitas BEI," ujarnya. Sementara itu, jajaran direksi dan komisaris tidak-tahu menahu mengenai pengunduran diri Darmin. "Belum ada surat resm ke BEI mengenai pengunduran diri Darmin. "Kalau memang ini terjadi berarti baru pertama kalinya terjadi di pasar modal Indonesia," kata Dirut BEI, Erry Firmansyah. (*)