Jakarta, 11 Juni 2008 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri, khususnya Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi : kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya, Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PNS Pusat dan Daerah, termasuk Calon PNS, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara RI, yang berhenti terhitung mulai 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 (satu) bulan. Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula : F1 x P2, sementara bagi PNS yang menjadi peserta setelah tanggal 1 Januari 2001 yang diberhentikan tanpa hak pensiun formulanya : F2 x P2, dan bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 1 Januari 2001 namun diberhentikan tanpa hak pensiun setelah 1 Januari 2001 formulanya : (F1 x P1) + (F2 x (P2 - P1)). Adapun yang dimaksud dengan P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami dan Tunjangan Anak. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan IsteriiSuami dan Tunjangan Anak. F1 adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak menjadi peserta sampai dengan diberhentikan yang dihitung dalam satuan tahun. Sedangkan F2 adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai peserta yang dihitung dalam satuan tahun. Sementara itu, bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum berlakunya PMK Nomor 71/PMK.02/2008, diberikan pengembalian nilai tunai sesuai formula tersebut di atas ditambah hasil pengembangan sebesar 9% (sembilan persen) per tahun yang dihitung sejak yang bersangkutan diberhentikan sampai dengan ditetapkannya PMK dimaksud. Besarnya pengembalian tunai iuran pensiun yang diatur dalam kebijakan ini adalah sekurangnya-kurangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dananya bersumber dari akumulasi iuran pensiun. PNS yang berhenti tanpa hak pensiun dapat mengajukan permohonan pengembalian nilai tunai iuran pensiun kepada PT. TASPEN (PERSERO) dengan menyampaikan surat permintaan yang dilampiri oleh : (i) Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS, (ii) Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS, (iii) Fotokopi KTP atau identitas yang masih berlaku, dan (iv) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji. Sedangkan bagi PNS yang diberhentikan sebelum berlakunya PMK ini dan telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT), surat permohonan dilampiri dengan fotokopi KTP atau kartu identitas yang masih berlaku. Namun, apabila PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka pengembalian tunai iuran pensiunnya dapat diajukan oleh isteri/suami, anak, atau ahli warisnya yang sah dengan menyampaikan persyaratan sebagaimana tersebut di atas ditambah Surat Keterangan Ahli Waris.