Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala melihat adanya kesamaan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian menanyakan mengapa keduanya tidak disatukan saja.

"Saya pribadi setuju dengan Dewan Pengawas dari Penasihat yang lima itu, sebab pada dasarnya berfungsi sebagai Dewan Pengawas. Kenapa tak disatukan saja?" kata Adrianus di gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK

Baca juga: Pimpinan KPK tanggapi usulan pembentukan Dewan Pengawas


Ia menduga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya hanya ingin fungsi Dewan Pengawas dipertegas lagi sehingga memiliki kewenangan untuk menindak aparatnya.

"Mungkin DPR ingin fungsi Dewan Pengawas ditegaskan. Dari konsultatif, hanya saran saja, ini mungkin tidak cukup. Jadi diberi kewenangan penuh," ujar Adrianus.

Namun, ia merasa akan rumit jika Dewan Pengawas dibentuk lembaga baru. Apalagi, selama ini KPK selalu dalam pengawasan saat melakukan proses penegakan hukum.

"Apakah KPK tidak diawasi?
Saya kira tidak. Contohnya, Ombudsman selalu melakukan peneguran apabila ada tindakan maladministrasi di KPK," ujar Adrianus.

Ia mencontohkan saat menegur KPK soal adanya pengawal tahanan yang tertangkap kamera CCTV menerima suap saat pengawalan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Saat itu, KPK langsung bertindak dengan memperketat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengamanan dan Pengawalan Tahanan.

"Itu kan pengawasan. Tapi mungkin kurang komplet dari segi penindakan, makanya DPR membuat Dewan Pengawas," ujar dia.

Baca juga: Jokowi soal Dewan Pengawas KPK: "belum masuk ke saya"