Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MTZ terkait tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Ali Rifai, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Sekretaris BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyanto dan Haryanto seorang wiraswasta.

Baca juga: KPK panggil dua kadis Pemkab Kudus
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Kudus nonaktif


Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka Tamzil.

Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Baca juga: KPK tanggapi pernyataan soal belum berhasilnya menekan jumlah korupsi
Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: kita belum berhasil


Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati.