Baca juga: Puluhan pelanggar perluasan aturan Ganjil-Genap ditilang di Tomang
Baca juga: Perluasan Gage, puluhan kendaraan terjaring razia petugas
"Kenapa tadi di Simpang Jalan DI Panjaitan polisi tidak melarang saya lewat, tapi di ujung Jalan Utan Kayu Raya saya justru distop Dishub," katanya.
Petugas Dishub meminta para pelanggar berputar di Jalan Utan Kayu Raya karena tidak masuk dalam zona ganjil genap.
Awalnya warga Bogor, Jawa Barat, itu melaju dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Perluasan Gage, Sudin Perhubungan Jakut bagi bunga untuk warga
Baca juga: Oknum aparat bermobil pribadi langgar ganjil-genap Jalan Pramuka
"Silakan ambil jalan alternatif lain. Hari ini adalah kawasan ganjil, plat nomor ibu genap. Jadi tidak bisa lewat. Kita sudah sebulan sosialisasi," kata Danang.
Namun Syarifah menolak instruksi petugas dan memilih untuk meneruskan perjalanan menuju Jalan Pramuka.
"Sosialisasi tidak hanya cukup lewat media, apalagi cuma sebulan. Saya adalah orang yang tidak sepakat dengan ganjil genap. Sampaikan ini ke Pak Gubernur," katanya.
Syarifah juga meminta petugas menunjukkan papan rambu ganjil genap yang melarang kendaraannya melintas di lokasi.
Namun setelah petugas memperlihatkan rambu ganjil genap yang berjarak sekitar 1 meter di depan kendaraan Syarifah, pertikaian mulai mereda.
Pernyataan serupa dilakukan pengendara lainnya, Nurdin.
"Saya tidak tahu kalau di sini diberlakukan juga ganjil genap. Seharusnya petugas pasang rambunya yang besar, jadi kelihatan dari jarak jauh. Ini kan tulisannya kecil-kecil," katanya.
Pengendara lainnya, Marcus, mengatakan upaya penyetopan kendaraan di tengah lintasan jalan, justru menghambat lalu lintas ke daratan di belakangnya.
Baca juga: Ganjil-Genap, Dishub DKI kerahkan staf bantu personel lapangan
Baca juga: Hari pertama ganjil genap di Gunung Sahari ramai lancar