Cirebon (ANTARA) - Wakapolresta Cirebon, Jawa Barat Kompol Marwan Fajrian mengatakan dua pelaku yang menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, saat menjalankan aksinya sedang mengkonsumsi obat terlarang.
"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan di Cirebon, Minggu, saat gelar perkara kasus penusukan santri.
Baca juga: Melawan saat ditangkap, dua pelaku penusukan santri ditembak
Baca juga: Kronologi penusukan santri hingga tewas di Cirebon
Marwan menuturkan dengan adanya pengakuan dari pelaku yang sedang terpengaruh obat keras, maka pihaknya akan mengungkap juga dari mana barang haram tersebut.
Konsumsi obat terlarang itu lanjut Marwan, juga mempengaruhi mental dari pelaku yang bisa tega menikam korban hingga tewas, meskipun itu di tempat ramai yaitu di jalan protokol Kota Cirebon.
"Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai," ujarnya.
Marwan menambahkan saat kejadian, kedua pelaku awalnya menuduh korban Muhammad Rozien (17) melakukan pemukulan terhadap rekannya dan kemudian mereka menusuk di bagian dada sehingga korban meninggal dunia.
Ternyata tuduhan itu hanyalah modus pelaku, karena sesungguhnya mereka mengincar barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan juga uang.
"Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban waktu itu melawan, sehingga pelaku menusuknya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, bernama Muhammad Rozien (17) meninggal dunia pada Jumat (6/9) akibat ditusuk oleh kedua pelaku saat menunggu ibunya yang datang dari Kalimantan.
Polisi: Pelaku penusukan santri konsumsi obat terlarang
8 September 2019 18:53 WIB
Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian saat menginterogasi pelaku penusukan santri. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: