Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Anak Kandung
9 Juni 2008 16:28 WIB
Cirebon (ANTARA News) - Setelah ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan, Jamroni (35) bukannya menjaga putri tunggalnya tetapi justru melakukan aksi pencabulan terhadap Mawar (8), bukan nama sebenarnya, untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Kapolres Cirebon AKBP Eddy Mustoffa melalui Kasat Reskrim Ferry Irawan SIK, di Sumber, Senin mengatakan, korban sudah diperiksa dan mengakui telah dicabuli ayah kandungnya saat korban mandi dan saat sedang tidur
Jamroni warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jabar akhirnya ditangkap aparat Polsek Gegesik, Sabtu lalu dan sampai saat ini mendekam di tahanan Polres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.
"Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, sekarang kami masih menunggu visum dokter," katanya.
Menurut Ferry, tersangka mengaku mulai mencabuli sekitar bulan November 2007, lalu diulangi seminggu kemudian, dan kembali dilakukan lima hari kemudian.
"Istrinya yang datang empat bulan lalu curiga melihat perubahan sikap anaknya setelah didesak kemudian akhirnya menceritakan aksi pencabulan ayahnya itu," katanya.
Sementara tersangka, kepada wartawan justru membantah telah melakukan pencabulan tersebut bahkan menuduh laporan pencabulan sebagai alat untuk menggugat cerai karena istrinya itu tidak ingin harta selama bekerja di Taiwan ikut dinikmati korban.
"Saya tidak melakukan itu mas. Saya tahu kasus ini supaya saya bisa cerai karena dia bawa uang banyak setelah kerja di Taiwan, padahal selama sekitar dua tahun kerja di luar negeri, dia tidak pernah mengirim uang buat saya," katanya.
Ketika ditanya mengapa menceritakan aksi pencabulan dalam BAP, tersangka Jamroni mengaku ditekan aparat untuk menceritakan aksi pencabulan itu.
"Jumat lalu saya masih mengajak anak saya jalan-jalan ke Alfa Mart, tetapi besoknya dia langsung berubah, ketakutan melihat saya, setelah itu saya ditangkap," katanya.
Ia mengungkapkan, ada dua saksi yang tinggal satu rumah yaitu Sri (36) kakak kandungnya, dan Tamirah (40), kakak iparnya yang akan memberikan kesaksian meringankan.
"Dua orang itu tinggal bersama saya dan anak saya dan tahu pasti saya tidak akan berbuat seperti yang dituduhkan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
Tags: