Surabaya (ANTARA) - Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M Sholeh mempertanyakan formulir Model B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020 yang dinilai memberatkan.
"KPU mengeluarkan surat terkait dengan formulir untuk persyaratan dukungan calon perseorangan, di situ fomulirnya hanya satu, setiap lembar dukungan satu orang dan di atasnya ada KTP yang dukung," kata M Sholeh di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, dalam surat KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dijelaskan jika dukungan tidak sesuai dengan formulir yang dikeluarkan KPU, maka tidak diakui.
Padahal, kata dia, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur persyaratan calon kepala daerah perseorangan dengan menggunakan dua blanko, yakni boleh perseorangan dan boleh kelompok.
"Artinya surat KPU 2019 ini bertentangan dengan PKPU 3/2017. Secara hukum derajat PKPU ini lebih tinggi, PKPU belum diganti kok tiba-tiba mengeluarkan peraturan baru yang sifatnya surat. Makanya surat ini dipertanyakan," katanya.
Baca juga: KPU Surabaya berharap anggaran Pilkada Surabaya 2020 cair
Baca juga: PDIP: Gibran disebut-sebut salah satu kandidat Pilkada Surakarta
Selain itu, surat tersebut justru menempatkan posisi calon perseorangan semakin berat. Kalau sebelumnya boleh per kelompok atau per kelurahan, namun sekarang dengan model perseorangan.
Jika persyaratan calon 138 ribu, maka itu harus difotokopi dua kali sehingga biayanya semakin tinggi.
"Mestinya semangatnya KPU mempermudah bukan mempersulit calon perseorangan, mengumpulkan 138 ribu itu sudah berat. Jadi jangan ditambahi berat lagi. Harapan kita KPU merevisi surat ini, lebih baik ditiadakan apalagi sudah ada PKPU," katanya.
Sholeh mengaku sudah mendapat dukungan sebanyak 55 ribu KTP elektronik. Hal ini menunjukkan adanya semangat yang besar di kalangan masyarakat Surabaya terhadap calon perseorangan.
"Kita targetkan akhir November sudah dapat 160 ribu," katanya.
Saat ditanya kenapa 160 ribu KTP, sedangkan persyaratan yang dibutuhkan hanya 138 KTP, Sholeh mengatakan bahwa pihaknya ingin berada di posisi aman karena pada saat ada verifikasi faktual tentu akan ada yang dicoret.
"Kalau tidak mengakui dukungannya itu akan dicoret. Kalau, misalnya, dicoret 10 ribu, tentu posisinya masih di atas angka aman sebagaimana disyaratkan," katanya.
Baca juga: Penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya perseorangan 11 Desember
Baca juga: Rano Karno batal maju di Pilkada Depok
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid sebelumnya mengatakan penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya jalur perseorangan sudah bisa dilakukan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020, maka tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.
Adapun syarat dukungan KTP yang harus diserahkan ke KPU Surabaya jumlahnya sekitar 138.565 ribu lebih berupa salinan (fotokopi) atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
Dia berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik.
Bacawali Surabaya pertanyakan formulir syarat dukungan
7 September 2019 11:20 WIB
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2018 (Foto: Antaranews.com) (Foto: Antaranews.com/)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: