Hindari insiden, perpanjang reklame harus diikuti evaluasi konstruksi
7 September 2019 08:12 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja melakukan perawatan listrik di Jl. Colombo, Yogyakarta, dekat dengan papan reklame (FOTO ANTARA/Noveradika)
Sleman (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyebutkan masih banyak papan reklame atau baliho di sejumlah ruas jalan yang melanggar tata cara pemasangan.
"Di Sleman masih banyak papan reklame yang melanggar tata cara pemasangan dan lokasi," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, papan-papan reklame tersebut terdapat baik di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun ruas jalan nasional.
"Namun dari sisi konstruksi, 90 persen reklame di Sleman konstruksinya dalam keadaan baik," katanya.
Ia mengatakan setiap reklame berizin yang telah habis masa berlakunya saat memperpanjang izin turut ditinjau ulang konstruksinya.
"Konstruksi papan reklame selalu kami cek bersama dinas perizinan ketika perpanjang izin reklame, sehingga jika ada yang keropos kami minta untuk diperbaiki," katanya.
Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Agus Puguh Santoso mengatakan jumlah izin reklame yang keluar lebih sedikit dibanding permohonan izin yang masuk.
"Karena dalam mengeluarkan izin, dinas mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait," katanya.
Menurut dia, jika memasang reklame di jalan kabupaten, berarti rekomendasi harus dari DPUPKP Kabupaten Sleman. Klau provinsi ke PU provinsi dan kalau jalan nasional ke Satker Jalan Nasional.
"Jadi permohonan perizinan reklame sesuai status jalan lokasi pemasangannya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data DPMPPT Sleman, dalam tiga tahun terakhir izin reklame yang dikeluarkan mengalami pasang surut.
Pada 2017 ada 62 izin reklame yang dikeluarkan oleh DPMPP Kabupaten Sleman, pada 2018 meningkat menjadi 111.
"Untuk 2019 hingga Juni ada 37 izin reklame yang dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Sleman menilai perlu ada evaluasi terkait izin penyelenggaraan reklame luar ruang guna meminimalisir risiko seperti konstruksi yang rapuh maupun terkait instalasi listrik.
"Adanya insiden dua personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat aliran listrik saat akan menurunkan reklame menjadi catatan, sehingga perlu evaluasi terkait regulasi reklame," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto.
Menurut dia, dengan melihat kejadian yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Bantul meninggal tersebut diperlukan evaluasi kembali terkait izin penyelenggaraan reklame.
"Baik itu menyangkut konstruksi reklame maupun izin," katanya.
Ia mengatakan saat ini banyak reklame terutama baliho besar di sejumlah ruas jalan yang konstruksinya sudah uzur.
"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya sudah tidak kuat lagi," katanya.
"Di Sleman masih banyak papan reklame yang melanggar tata cara pemasangan dan lokasi," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, papan-papan reklame tersebut terdapat baik di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun ruas jalan nasional.
"Namun dari sisi konstruksi, 90 persen reklame di Sleman konstruksinya dalam keadaan baik," katanya.
Ia mengatakan setiap reklame berizin yang telah habis masa berlakunya saat memperpanjang izin turut ditinjau ulang konstruksinya.
"Konstruksi papan reklame selalu kami cek bersama dinas perizinan ketika perpanjang izin reklame, sehingga jika ada yang keropos kami minta untuk diperbaiki," katanya.
Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Agus Puguh Santoso mengatakan jumlah izin reklame yang keluar lebih sedikit dibanding permohonan izin yang masuk.
"Karena dalam mengeluarkan izin, dinas mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait," katanya.
Menurut dia, jika memasang reklame di jalan kabupaten, berarti rekomendasi harus dari DPUPKP Kabupaten Sleman. Klau provinsi ke PU provinsi dan kalau jalan nasional ke Satker Jalan Nasional.
"Jadi permohonan perizinan reklame sesuai status jalan lokasi pemasangannya," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data DPMPPT Sleman, dalam tiga tahun terakhir izin reklame yang dikeluarkan mengalami pasang surut.
Pada 2017 ada 62 izin reklame yang dikeluarkan oleh DPMPP Kabupaten Sleman, pada 2018 meningkat menjadi 111.
"Untuk 2019 hingga Juni ada 37 izin reklame yang dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Sleman menilai perlu ada evaluasi terkait izin penyelenggaraan reklame luar ruang guna meminimalisir risiko seperti konstruksi yang rapuh maupun terkait instalasi listrik.
"Adanya insiden dua personel Satpol PP Kabupaten Bantul yang tersengat aliran listrik saat akan menurunkan reklame menjadi catatan, sehingga perlu evaluasi terkait regulasi reklame," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto.
Menurut dia, dengan melihat kejadian yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Bantul meninggal tersebut diperlukan evaluasi kembali terkait izin penyelenggaraan reklame.
"Baik itu menyangkut konstruksi reklame maupun izin," katanya.
Ia mengatakan saat ini banyak reklame terutama baliho besar di sejumlah ruas jalan yang konstruksinya sudah uzur.
"Banyak reklame yang dipasang sejak lama, konstruksinya perlu dievaluasi karena mungkin konstruksinya sudah tidak kuat lagi," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: