Jakarta (ANTARA) - Pakistan membutuhkan dukungan dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa wilayah Kashmir.
"Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia sudah sepatutnya membantu penyelesaian konflik Kashmir," ksts Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan di Kedutaan Besar Pakistan, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Indonesia selalu menaruh perhatian utama terhadap isu Palestina maupun Rohingya yang juga merupakan berpenduduk mayoritas Muslim.
Baca juga: Ribuan orang berunjuk rasa di Inggris terkait Kashmir
"Begitupun dengan Kashmir yang mayoritas Muslim juga membutuhkan bantuan Indonesia," kata Dubes Salik Khan.
Ia mengungkapkan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan sudah menghubungi Presiden Indonesia Joko Widodo untuk meminta dukungan Indonesia dalam penyelesaian konflik Kashmir.
Apalagi, lanjut dia, Indonesia saat ini menjadi salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Dengan status Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), kami harapkan bantuan Indonesia di PBB dalam penyelesaian isu Kashmir," kata dia.
Baca juga: Menlu RI bertemu dubes Pakistan, India bahas isu Kashmir
Sejak 5 Agustus, pemerintah India mencabut status daerah istimewa yang selama ini diberikan kepada kawasan Kashmir.
Akibatnya, rakyat Kashmir yang mayoritas Muslim itu harus hidup di bawah jam malam yang ketat, pemblokiran akses komunikasi maupun internet. Dengan menanggalkan status khusus Kashmir, rakyat Kashmir tidak diperbolehkan membuat aturan hukum secara mandiri.
Selain itu, masyarakat luar Kashmir diizinkan untuk membeli properti di wilayah yang berada di bawah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.
Baca juga: Pemimpin Azad Kashmir kecam "kebungkaman" global mengenai Kashmir
Pakistan butuh dukungan Indonesia selesaikan Kashmir
6 September 2019 21:03 WIB
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan usai konferensi pers di Kedutaan Besar Pakistan, Jakarta, Jumat. (ANTARA / Azis Kurmala)
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019
Tags: