Jakarta (ANTARA) - Tiga buronan polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ayah dan anak yang jasadnya dibakar di dalam mobil, berhasil ditangkap petugas meski berusaha bersembunyi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Bersembunyi di gubuk kebon kopi, jalan kaki dua jam dari jalan besar ke rumah gubuk itu. Kebon kopi itu milik orang tua Rodi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat.

Baca juga: Kasus istri bunuh suami, polisi tangkap tiga tersangka baru

Tiga tersangka itu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh tim dari
Polda Lampung pada Kamis (5/9).

Ketiga tersangka itu diketahui sebagai RS alias Rodi (36) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, Sup alias Alpat (20) yang berprofesi sebagai mekanik mobil dan K alias Tini (43) mantan pembantu Aulia yang berprofesi sebagai buruh cuci.

Baca juga: Istri bunuh dan bakar jasad suami sempat ingin membeli senjata api

Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diketahui terlibat kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23) ini diketahui didalangi oleh AK (45) yang tidak lain adalah istri Pupung dan ibu tiri Dana.

Polisi sebelumnya juga telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni AK serta putranya GK, serta dua pembunuh bayaran, yakni Ags dan Shd.

Di lokasi yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut semuanya terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban.

Rodi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya dalam menyarankan teknik pembunuhan terhadap korban, menyarankan untuk membekap Dana dan menawarkan diri untuk membekap Edi.

Baca juga: Kasus istri bunuh suami terungkap

Sedangkan tersangka Alpat ditahan karena menyarankan untuk menusuk selang bensin mobil Calya sehingga bensin bocor dan bisa terbakar serta mengajarkan caranya kepada tersangka AK, tersangka GK (25) selaku anak AK dan dua eksekutor pembunuhan KA alias Ags dan MNS alias Shd.

Tini dijadikan tersangka karena memperkenalkan AK kepada Rodi, serta melihat dan mendengar AK, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan.

Perencanaan pembunuhan itu diawali dengan AK yang curhat masalah hutang di bank, namun suaminya tidak mengijinkan dia menjual aset. AK yang kecewa berencana menghabisi nyawa Edi dan Dana. Tini yang merasa prihatin dengan kondisi majikannya hatinya tergerak membantu dan menghubungi Rodi.

Tersangka Rodi awalnya merencanakan penembakan dengan senjata api. Kemudian saudara Rodi mencari senjata yang diminta Aulia. Meski sudah mengucurkan uang hingga Rp35 juta Rodi gagal mendapat senjata api sehingga penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara diberi obat tidur dan disekap.

Diakui Suyudi, hasil keterangan Rodi, saat ide sudah dianggap matang, korban dibakar di dalam mobil. Alpat berubah pikiran, karena dia merasa takut dengan rencana ini.

"Akhirnya dia pura-pura kesurupan. Kamu pura-pura kesurupan sajalah kata Rodi. Sehingga dia diantar ke hotel di kawasan Kalibata. Lalu Alpat tidak ikut lanjut dalam eksekusi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.