Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Solo dengan barang bukti 2,2 kg sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wachyono di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua kurir sabu yang bertugas mengirim barang haram itu kepada pembelinya.

"Awalnya ditangkap satu tersangka berinisial LLK dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi," katanya.

Dari pengembangan penangkapan itu, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial VMT di sebuah indekos, Jalan Bungur, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kedua tersangka tersebut diketahui tinggal bersama di indekos itu.

Baca juga: BNN amankan 1,5 ton ganja dikendalikan dari Lapas Waru

Baca juga: Polisi Riau bongkar peredaran narkoba dikendalikan dari lapas

Baca juga: Polri: Peredaran narkoba 98 persen dikendalikan dari lapas


Di tempat tersebut, petugas mengamankan 29 paket sabu-sabu seberat 2,2 kg yang siap diedarkan.

Dari pengakuan kedua kurir tersebut, lanjut dia, bisnis narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Maryoto dari LP Kedungpane Semarang.

Petugas yang langsung menjemput Maryoto di LP Kedungpane, lalu melakukan penggeledahan bersama petugas lapas.

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan Maryoto untuk mengendalikan bisnisnya.

Sabu-sabu sebanyak itu, menurut Wachyono, rencananya diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.