Sekjen Kemendagri: Sekwan tidak boleh terlibat politik praktis
6 September 2019 14:29 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo saat membuka lokakarya nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) di Medan, Jumat (6/9/2019). (ANTARA/ H.O Puspen Kemendagri)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) diharapkan tidak terlibat politik praktis meskipun banyak partai dan kepentingan dalam pekerjaannya.
Sehingga ia mampu bekerja profesional dan menjalankan fungsi dan tugas secara baik.
“Sekwan bukanlah perpanjangan tangan partai, namun tangan panjang kepala daerah,” kata Hadi berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendagri: Gubernur harus maksimalkan penyaluran dana otsus
Hadi mengatakan kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai tidak harmonis dengan kepala daerah, itu tanggung jawab Sekwan menyelesaikan. Sekwan harus bisa memberikan penjelasan dan menginformasikan kepada kepala daerah sehingga tercipta hubungan yang harmonis.
Dalam lokakarya nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) di Medan yang berlangsung hari ini, Hadi mengatakan Sekwan sebagai posisi yang strategis karena memiliki tantangan dan peluang yang berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Hadi menambahkan Sekwan memiliki posisi yang strategis, jika dilihat dari fungsinya sebagai jembatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan untuk keduanya.
Tak kalah penting, seorang Sekwan juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas komunikasi, retorika atau seni berbicara, serta mediasi untuk pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan melalui media mainstream atau media sosial (medsos).
“Fungsinya tentu menyediakan fasilitas komunikasi supaya dewan bicaranya ada alur yang jelas, itu dikoordinasikan, baik fasilitas humasnya dengan konstituen, dewan dengan konstituen, atau dengan masyarakat terkait penyampaian aspirasi kepada dewan dan juga mediasi antara dewan dengan media cetak, elektronik, dan medsos,” kata Hadi.
Baca juga: Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi
Baca juga: Kemendagri dan KPK terus bersinergi untuk pemberantasan korupsi
Sehingga ia mampu bekerja profesional dan menjalankan fungsi dan tugas secara baik.
“Sekwan bukanlah perpanjangan tangan partai, namun tangan panjang kepala daerah,” kata Hadi berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendagri: Gubernur harus maksimalkan penyaluran dana otsus
Hadi mengatakan kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai tidak harmonis dengan kepala daerah, itu tanggung jawab Sekwan menyelesaikan. Sekwan harus bisa memberikan penjelasan dan menginformasikan kepada kepala daerah sehingga tercipta hubungan yang harmonis.
Dalam lokakarya nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) di Medan yang berlangsung hari ini, Hadi mengatakan Sekwan sebagai posisi yang strategis karena memiliki tantangan dan peluang yang berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Hadi menambahkan Sekwan memiliki posisi yang strategis, jika dilihat dari fungsinya sebagai jembatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan untuk keduanya.
Tak kalah penting, seorang Sekwan juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas komunikasi, retorika atau seni berbicara, serta mediasi untuk pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan melalui media mainstream atau media sosial (medsos).
“Fungsinya tentu menyediakan fasilitas komunikasi supaya dewan bicaranya ada alur yang jelas, itu dikoordinasikan, baik fasilitas humasnya dengan konstituen, dewan dengan konstituen, atau dengan masyarakat terkait penyampaian aspirasi kepada dewan dan juga mediasi antara dewan dengan media cetak, elektronik, dan medsos,” kata Hadi.
Baca juga: Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi
Baca juga: Kemendagri dan KPK terus bersinergi untuk pemberantasan korupsi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: