Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 dengan beberapa perubahan asumsi ekonomi makro dan sasaran pembangunan.

"Ini perubahan karena implikasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.

Menkeu menyebutkan asumsi dasar ekonomi makro yang berubah itu di antaranya harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dari 65 dolar AS per barel menjadi 63 dolar AS per barel.

Baca juga: Menkeu paparkan lima fokus belanja pemerintah tahun 2020

Perubahan asumsi harga ICP tersebut merupakan implikasi dari kondisi perekonomian global yang saat ini masih diwarnai ketidakpastian.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan berubahnya asumsi harga ICP itu berdampak terhadap perhitungan belanja negara di antaranya untuk subsidi energi yang turun Rp12,6 triliun.

Ia merinci subsidi itu untuk BBM dan LPG turun sebesar Rp5,2 triliun dan subsidi listrik turun Rp7,4 triliun.

Menkeu menampik apabila penurunan itu disebut sebagai pemangkasan.

"Tidak ada pemangkasan, ini perubahan karena asumsi, jadi kalau ICP tadinya 65 (dolar AS per barel) menjadi 63 (dolar AS per barel) sehingga perhitungannya menjadi berubah," katanya.

Selain perubahan asumsi ICP, lifting minyak bumi juga dikoreksi meningkat dari 734 ribu barel per hari menjadi 755 ribu per hari.

Biaya operasi atau cost recovery juga diasumsikan turun dari 11,58 miliar dolar AS menjadi 10 miliar dolar AS.

Meningkatnya asumsi lifting minyak bumi, penurunan harga ICP dan cost recovery itu, lanjut dia, mendongkrak pendapatan negara tahun 2020 sebesar Rp11,6 triliun.

Pendapatan itu bersumber dari penerimaan pajak meningkat sebesar Rp3,9 triliun yang di antaranya dikontribusikan dari kenaikan pajak penghasilan migas Rp2,4 triliun.

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) juga meningkat Rp7,7 triliun yang bersumber dari PNBP sumber daya alam (SDA) minyak naik Rp6 triliun, PNBP SDA gas naik Rp700 miliar dan Domestic Market Obligation (DMO) naik Rp15,9 miliar.

Sementara itu, dalam asumsi ekonomi makro lainnya masih tetap sama di antaranya pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5,3 persen, inflasi 3,1 persen dan nilai tukar rupiah Rp14.400.

Untuk target pembangunan, Menteri Keuangan menyampaikan tingkat pengangguran diasumsikan 4,8-5,0 persen atau berubah dari 4,8-5,1 persen.

Asumsi tingkat kemiskinan juga tetap dari RAPBN yakni 8,5 hingga 9 persen.

Menkeu mengatakan postur sementara RAPBN tahun 2020 itu berdasarkan hasil kesepakatan panitia kerja dan pembahasan di Komisi XI dan Komisi VII DPR RI.

Rapat kerja itu hadiri Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir dan anggota Banggar, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta sejumlah pejabat Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Baca juga: Banggar DPR-Pemerintah gelar rapat kerja bahas RUU APBN 2020
Baca juga: Legislator ingin RAPBN 2020 fokus benahi kualitas SDM