Sudin LH Jakpus tunggu kepastian BPAD terkait rongsokan kendaraan
5 September 2019 23:20 WIB
Rongsokan bekas kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menutupi jalan di depan lahan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Kecamatan Cempaka Putih, Kamis (5/8/2019). ANTARA/Livia Kristianti
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menunggu kepastian Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta terkait rongsokan kendaraan yang terletak di depan SMP Negeri 71 Jakarta Pusat.
"BPAD selaku lembaga yang berwenang untuk menghapus aset pemerintah daerah (pemda) segera merealisasikan usulan dari suku dinas (sudin) bukan hanya Sudin Jakarta Pusat saja, tapi Sudin Lingkungan Hidup (LH) di lima wilayah lainnya," kata Kepala Sudin LH Jakarta Pusat Marsigit di Jakarta, Kamis.
Marsigit mengatakan, rongsokan dan kendaraan bekas yang sudah rusak milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pusat itu sudah berada di tempat itu sejak tahun 2015. "Jumlahnya selalu bertambah setiap tahun terutama dari kendaraan dinas yang kecelakaan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jakpus tinjau jalan yang ditutupi rongsok di Cempaka Putih
Baca juga: Di Finlandia, mobil tua didaur ulang jadi panci
Hingga saat ini, terdapat 69 kendaraan yang sudah tidak beroperasi dan menumpuk menjadi rongsokan menutupi jalan yang seharusnya dapat digunakan untuk beraktivitas oleh warga.
Karena itu, Marsigit berharap setidaknya tahun ini rongsokan kendaraan dan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi tersebut segera dilelang oleh BPAD DKI Jakarta sehingga jalan di depan lahan bekas kantor Dinas LH dapat kembali fungsinya seperti semula.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi melakukan kunjungan untuk mengonfirmasi secara langsung mengenai keberadaan rongsokan dan fasilitas kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi yang menutupi fasilitas umum di Kecamatan Cempaka Putih.
Rongsokan tersebut mengeluarkan bau tidak sedap karena pernah digunakan untuk penanganan sampah sebelum akhirnya berhenti digunakan oleh dinas terkait.
"BPAD selaku lembaga yang berwenang untuk menghapus aset pemerintah daerah (pemda) segera merealisasikan usulan dari suku dinas (sudin) bukan hanya Sudin Jakarta Pusat saja, tapi Sudin Lingkungan Hidup (LH) di lima wilayah lainnya," kata Kepala Sudin LH Jakarta Pusat Marsigit di Jakarta, Kamis.
Marsigit mengatakan, rongsokan dan kendaraan bekas yang sudah rusak milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pusat itu sudah berada di tempat itu sejak tahun 2015. "Jumlahnya selalu bertambah setiap tahun terutama dari kendaraan dinas yang kecelakaan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jakpus tinjau jalan yang ditutupi rongsok di Cempaka Putih
Baca juga: Di Finlandia, mobil tua didaur ulang jadi panci
Hingga saat ini, terdapat 69 kendaraan yang sudah tidak beroperasi dan menumpuk menjadi rongsokan menutupi jalan yang seharusnya dapat digunakan untuk beraktivitas oleh warga.
Karena itu, Marsigit berharap setidaknya tahun ini rongsokan kendaraan dan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi tersebut segera dilelang oleh BPAD DKI Jakarta sehingga jalan di depan lahan bekas kantor Dinas LH dapat kembali fungsinya seperti semula.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi melakukan kunjungan untuk mengonfirmasi secara langsung mengenai keberadaan rongsokan dan fasilitas kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi yang menutupi fasilitas umum di Kecamatan Cempaka Putih.
Rongsokan tersebut mengeluarkan bau tidak sedap karena pernah digunakan untuk penanganan sampah sebelum akhirnya berhenti digunakan oleh dinas terkait.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: