Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah menegaskan kembali bahwa Stadion Mattoanging itu adalah aset Pemprov Sulsel.

Penegasan tersebut disampaikan, di Makassar, Kamis, menanggapi wacana PT Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) untuk membawa persoalan stadion itu ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, dulunya Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pengelolaan Stadion Mattoanging ke YOSS dan saat ini sudah dicabut.

Baca juga: Gubernur Sulsel tegaskan kawasan Mattoanging milik pemprov

"KONI itu sudah mencabut izin itu. Jadi, KONI tinggal menyerahkan ke Pemprov sebagai aset Pemprov," kata Nurdin.

YOSS sendiri telah mengelola stadion yang juga merupakan kandang klub sepak bola PSM Makassar ini selama 37 tahun.

Nurdin menyampaikan, sebenarnya penyerahan kembali aset ini ke Pemprov Sulsel tidak harus menjadi rumit.

"Supaya Pemprov bisa mengelola, cepat merenovasi, supaya rakyat bisa menggunakan. Kita kan malu, pertandingan terus di situ tapi kondisi stadion kita seperti itu. Makanya izinkan kami untuk merehab,” sebutnya.

Baca juga: Pemprov libatkan Kejaksaan tangani sengketa Stadion Andi Mattalatta

Ia menekankan, aset tersebut sudah harus beralih ke tangan Pemprov Sulsel. Bahkan, Wakil Ketua KPK RI, Laode Syarief di Kantor Kemendagri, Selasa, (27/8), menegaskan, aset tersebut milik Pemprov Sulsel senilai Rp2,5 triliun.

Mengapa ini penting kembali kepada Pemprov, kata Nurdin Abdullah, agar tidak terjadi kerugian negara. Negara menugaskan KPK dan Kejaksaan untuk menertibkan seluruh aset.

Saat itu, Nurdin menyampaikan, jika pihak YOSS merasa tidak puas, dapat menempuh jalur hukum.

“Sejarahnya Mattoanging ini kan Kejaksaan sudah pelajari. Cuma satu hal, jangan sampai ada pidana, kalau ada pidana itu sudah masuk ke jalur hukum,"ujarnya.

Baca juga: Gubernur dan KPK tinjau stadion Barombong dan Mattoanging

Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sehari sebelumnya berencana melaporkan permasalahan kepemilikan dan pengelolaan aset Stadion Mattoanging ke pengadilan.

Anggota Tim Kuasa Hukum YOSS, Hasan mengatakan langkah ini ditempuh atas adanya pernyataan Pemprov Sulsel yang mengklaim mengambil alih aset stadion tersebut.