DJP akan atur bentuk penanaman modal dari investasi dividen
5 September 2019 20:58 WIB
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (empat dari kanan) bersama jajaran pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA/Dewa Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur bentuk penanaman modal dari dividen perusahaan yang diinvestasikan kembali di Indonesia agar menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami akan atur bentuk investasinya dan berapa lama harus waktunya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.
Ketentuan itu sebagai tindak lanjut atas tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.
Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam RUU tersebut, di antaranya menyebutkan dividen yang diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenakan PPh tarif normal kecuali, jika dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
Apabila perusahaan menanamkan kembali dividennya untuk investasi di Tanah Air maka, pemerintah akan menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan.
Begitu juga untuk dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan PPh final 10 persen kecuali apabila diinvestasikan di Indonesia.
Upaya itu, kata dia, untuk memberi ruang pendanaan dari dalam dan luar negeri sehingga mendongkrak investasi.
"Kalau tidak ada insentif ini mungkin ada deviden ditaruh di deposito saja, mati. Kalau ada pemikiran diinvestasikan lagi beli properti, beli mesin, diperluas lagi kapasitas pabrik supaya tidak bayar pajak sehingga akan menggulung di ekonomi," katanya.
Senada dengan Robert, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan esensi dari ketentuan baru itu nantinya untuk mencari sumber pendanaan investasi dari dividen.
Ia juga menyakini adanya insentif itu Indonesia akan menjadi tempat yang dipilih untuk investasi.
"Modal dari luar itu akan masuk dan itu modal di dunia akan mencari tempat yang memiliki 'return' paling bagus, menghasilkan imbal hasil paling bagus," katanya.
Baca juga: DJP: Diskon PPh Badan diberikan jika 40 persen saham milik publik
Baca juga: DJP pastikan 31 Wajib Pajak peroleh tax holiday sejak revisi regulasi
Baca juga: DJP siapkan rumusan pokok kebijakan fasilitas super deductible tax
Baca juga: DJP siapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan hingga 2024
"Kami akan atur bentuk investasinya dan berapa lama harus waktunya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.
Ketentuan itu sebagai tindak lanjut atas tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.
Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam RUU tersebut, di antaranya menyebutkan dividen yang diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenakan PPh tarif normal kecuali, jika dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
Apabila perusahaan menanamkan kembali dividennya untuk investasi di Tanah Air maka, pemerintah akan menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan.
Begitu juga untuk dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan PPh final 10 persen kecuali apabila diinvestasikan di Indonesia.
Upaya itu, kata dia, untuk memberi ruang pendanaan dari dalam dan luar negeri sehingga mendongkrak investasi.
"Kalau tidak ada insentif ini mungkin ada deviden ditaruh di deposito saja, mati. Kalau ada pemikiran diinvestasikan lagi beli properti, beli mesin, diperluas lagi kapasitas pabrik supaya tidak bayar pajak sehingga akan menggulung di ekonomi," katanya.
Senada dengan Robert, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan esensi dari ketentuan baru itu nantinya untuk mencari sumber pendanaan investasi dari dividen.
Ia juga menyakini adanya insentif itu Indonesia akan menjadi tempat yang dipilih untuk investasi.
"Modal dari luar itu akan masuk dan itu modal di dunia akan mencari tempat yang memiliki 'return' paling bagus, menghasilkan imbal hasil paling bagus," katanya.
Baca juga: DJP: Diskon PPh Badan diberikan jika 40 persen saham milik publik
Baca juga: DJP pastikan 31 Wajib Pajak peroleh tax holiday sejak revisi regulasi
Baca juga: DJP siapkan rumusan pokok kebijakan fasilitas super deductible tax
Baca juga: DJP siapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan hingga 2024
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: