Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa Darmili, mantan Bupati Simeulue, yang didakwa korupsi Rp8,5 miliar.

Putusan sela dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian cokelat didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh terdiri atas Umar Asegaf, Sahdansyah, dan Herman.

Baca juga: Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan kabur dan tidak jelas.

Menurut majelis hakim, dakwaan penuntut umum disusun dengan jelas dan sistematis.

Penuntut umum juga menyusun dakwaan secara runut tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Dakwaan penuntut umum dibuat berlapis, yakni primer, subsider, dan lebih subsider. Penuntut umum juga menguraikan tindak pidana dilakukan terdakwa," kata majelis hakim.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara yang dihitung sendiri oleh penyidik, majelis hakim menyatakan kerugian negara merupakan bukti pendukung. Dalam kasus tertentu, kerugian negara tidak harus dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Oleh karena itu, persidangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kami meminta penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan berikut," kata majelis hakim.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (12/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada persidangan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.

Terdakwa Darmili sebagai Bupati Simeulue 2002 s.d. 2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp8,5 miliar tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.