Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.
"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis.
Menurut Mahfud, upaya revisi UU tentang KPK sebaiknya bisa menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.
"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.
Menurut dia, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.
Di era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. "Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya. Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tuturnya.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Mahfud: Revisi UU KPK jangan terburu-buru
5 September 2019 17:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: