Denpasar (ANTARA) - Seorang lulusan Arsitek asal Rusia, Aleksndr Ganin (29), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat dalam kasus kepemilikan satu paket padatan hasis dengan berat bersih 0.29 gram.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, Kamis.

Dalam kasus ini, Aleksndr Ganin didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan pertama dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

Baca juga: WNA Rusia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar

"Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," jelas JPU saat menguraikan dakwaan kedua.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto, terdakwa mengenakan kemeja putih, didampingi oleh seorang penerjemah dan penasehat hukumnya.

Sebelum terdakwa digiring dalam persidangan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotika di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Ciri - ciri terdakwa telah dikantongi petugas kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

JPU menguraikan bahwa tepat pada (23/4) terdakwa ditangkap di sebuah Guest House yang beralamat di Jalan Semat Gg Pucuk Merah, Kuta Utara. Dari penangkapan itu, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket padatan Hasis berwarna cokelat pada celana yang dikenakan terdakwa.

Baca juga: Dua WNA ajukan eksepsi kasus perampokan money changer

Lalu ditemukan dua botol plastik, satu plastik daun kering didalam bungkusan rokok, satu potongan dan satu gulungan aluminium foil, tiga kertas rokok, tiga bungkus tembakau, dan satu kotak filter rokok. Selain itu, didekat motor terdakwa ditemukan satu plastik serbuk warna abu.

"Dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap Aleksndr Ganin bahwa hasis itu adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan membeli dari seseorang bernama Vladimir, seharga Rp750 ribu,dengan tujuan terdakwa pakai sendiri," jelas JPU dalam uraiannya.

Terhadap barang bukti berupa satu paket padatan berwarna cokelat diduga mengandung narkotika dengan berat bersih 0.29 gram, dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

Baca juga: WNA asal Rusia dan Ukraina diadili di PN Denpasar karena pencurian