Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya tidak bisa memberi masukan tentang materi Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan DIY karena menyangkut posisi jabatan gubernur. "Jika bicara mengenai posisi jabatan gubernur dan RUU Keistimewaan DIY, saya pribadi dan keraton tidak bisa memberi masukan tentang materi RUU itu, dan saya serahkan kepada aspirasi rakyat," katanya di Keraton Yogyakarta, Kamis. Sultan mengemukakan hal tersebut usai menerima Pansus DPRD DIY tentang tindaklanjut aspirasi masyarakat terkait Keistimewaan DIY dan penyempurnaan status hukum DIY. "Semua itu harus didasari pertimbangan historis, yuridis dan sosiologi, dalam hal ini posisi keraton di dalam RUU Keistimewaan DIY," katanya. Ia mengatakan, dirinya tidak bisa mengatakan apa pun dan diserahkan kepada rakyat, karena hakekatnya keberadaan keraton tidak bisa lepas dari masyarakat. Sultan HB X yang didampingi adiknya, GBPH Joyokusumo dan GBPH Yudhaningrat mengatakan, dalam konteks lain, keraton merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Itu pendapat saya secara makro, sebagai dasar sikap keraton menghadapi RUU Keistimewaan DIY dan masalah jabatan gubernur serta wakil gubernur DIY," katanya. Karena itu, kata dia, jika keraton memberi masukan tentang materi RUU Keistimewaan DIY, dikhawatirkan keliru. "Jadi, semua terserah pansus, karena keraton sudah menjadi bagian dari republik ini," katanya. Sultan mengaku sulit untuk memberi masukan tentang materi RUU Keistimewaan DIY, karena dirinya terlibat di dalamnya. "Karena itu, saya jangan dilibatkan dalam pembahasan mengenai materi, namun saya bisa menerima pandangan apa pun jika memang merupakan aspirasi masyarakat," katanya. Menurut dia, jika materinya dari keraton, itu bisa keliru, karena keraton sudah menjadi bagian dari NKRI, sehingga harus mengabdi pada konstitusi dan kedaulatan rakyat. "Jadi, bukan saya yang menentukan, dan jika nanti terjadi beda pandangan antara daerah dan pusat tentang Keistimewaan DIY, berarti harus ada penengah yang mampu menjembatani," katanya. Ia berpandangan bahwa dalam waktu yang mepet ini kemungkinan RUUK Keistimewaan DIY tidak akan selesai, sehingga yang memungkinkan adalah keluarnya Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. "Kecenderungannya diperpanjang," katanya. Ketua Pansus DPRD DIY Dedy Suwadi mengatakan pansus memandang perlu minta pendapat Sultan HB X mengenai Keistimewaan DIY karena Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta merupakan sentral Keistimewaan DIY. "Karena itu, pansus ingin mengetahui pendapat Sultan," katanya. Anggota pansus yang ikut menemui Sultan HB X antara lain Mualiban, Nazaruddin, Muhammad BS, George BL Panggabean, Noorharish, serta didampingi Ketua DPRD DIY Djuwarto. (*)