Pontianak (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mengimbau para kader dan simpatisan partai tersebut tetap semangat dalam menjalankan aktivitas dan tugas partai melayani masyarakat meski kini Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat Suryadman Gidot sedang ditahan KPK terkait kasus suap.

"Partai Demokrat prihatin atas kejadian yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Suryadman Gidot yang tersangkut persoalan hukum dengan KPK," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam siaran pers yang diterima Antara, di Pontianak, Kamis.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka

Hinca Pandjaitan menyatakan Demokrat mendukung Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Suryadman Gidot untuk berkonsentrasi penuh menghadapi kasus hukumnya.

Selain itu, DPP juga menyatakan Partai Demokrat memiliki aturan internal, semua kader di seluruh Indonesia juga sudah menandatangani pakta integritas yang menyebutkan antara lain apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan.

Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang

"Kami mendengar bahwa pihak keluarga sudah menyediakan pengacara untuk membantu beliau dalam rangka pendampingan proses hukum di KPK. Namun sebagai kader partai, kami akan membantu pendampingan apabila yang bersangkutan memerlukannya," kata Hinca.

Partai Demokrat juga sangat terbuka memberikan bantuan apabila keluarga meminta dukungan bantuan hukum tambahan.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengaku sedih dan prihatin atas peristiwa yang dialami rekannya itu.

Erma yang berasal dari daerah pemilihan Kalbar menyatakan sudah agak lama tidak berkomunikasi dengan Suryadman Gidot. Untuk saat ini ketua DPD Partai Demokrat Kalbar diambil alih DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. SG di Rutan Polres Jakarta Pusat, AKS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan RD di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Usai diperiksa, Suryadman yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar itu memilih bungkam saat ditanya awak media seputar kasus yang menjeratnya itu. Yang bersangkutan pun langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.