Ternate (ANTARA) - Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menghadiri optimalisasi penerimaan daerah bersama para pemangku kebijakan di daerah dan pengelolaan barang milik daerah di Maluku Utara (Malut).

"Kami tentunya menginginkan agar KPK selalu ada di Malut untuk mengawasi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan respon KPK sangat baik," kata Gubernur usai cara penandatanganan MoU, Kamis.

Baca juga: Plt Dirjen Otda: Sistem pemerintahan tidak akuntabel penyebab korupsi
Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang


Gubernur mengakui, setiap dua hingga tiga bulan, KPK selalu hadir di Malut untuk melakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kehadiran KPK ini bertujuan untuk melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terkait dengan sistem pemerintahan, keuangan dan lain-lain," katanya.

Selain KPK, Gubernur juga meminta agar penegak hukum di daerah juga dapat mendampingi para pejabat di Malut.

"Saya juga meminta kepada pihak penegak hukum di daerah seperti Kajati dan Kapolda bersama BPK untuk mendampingi serta mengawasi pimpinan OPD dan Pemda," katanya.

Terkait dengan penandatanganan MoU, Gubernur berharap agar dapat dijalankan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat Maluku Utara.

"Semoga MoU ini bisa membawa Malut kedepan yang lebih baik lagi," pintahnya.

Kegiatan yang digagas oleh KPK selama tiga hari ini, berakhir dengan dilakukannya penandatanganan MoU yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Kanwil Dirjen Pajak Sulut Sultenggo dan Malut, Kajari se Malut, PT. Bank Daerah Maluku Malut, Badan Pertanahan Nasional Malut dan 10 Kepala daerah di Maluku Utara, yang disaksikan langsung oleh pimpinan KPK Alexander Marwat, Kapolda Malut dan Kajati Malut.

Sementara itu Kajati Malut, Jhudy Sutoto, dalam sambutannya menyatakan, kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan mungkin sering ada kendala di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terkait dengan hal itu, Kejaksaan diberi tugas untuk, bertindak sebagai Pengacara negara.

Dia mencontohkan, untuk jaksa diberi kewenangan dalam menggugat suatu Perseroan Terbatas terutama dalam kasus Pailit.

Selain itu Jaksa juga dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN dan BUMD (dengan surat kuasa khusus) sebagai penggugat atau tergugat, memberikan pertimbangan hukum (pendapat hukum) dan pendampingan hukum, memberikan pelayanan hukum.


Baca juga: Geledah rumah Bupati Muaraenim lima jam, KPK bawa satu koper
Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III