Jakarta (ANTARA News) - Pengajuan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh Parpol atau gabungan Parpol harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tertulis. Saat memimpin rapat kerja Pansus RUU Pilpres dengan pemerintah di Gedung DPR Jakarta, Kamis, Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, hal tersebut karena terkait dengan kelengkapan dokumen pencalonan. Ketika dilakukan pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), nantinya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut. Sementara mengenai apakah pembahasan kesepakatan tertulis itu harus dinotariskan atau tidak, akan diputuskan di tingkat Panitia Kerja RUU Pilpres. Menurut Ferry, hal lain yang juga dibawa ke tingkat Panja adalah apakah kesepakatan tertulis tersebut dilengkapi dengan kontrak politik atau tidak. Kontrak politik tersebut, sebelumnya diwacanakan agar dilakukan antara Capres dengan Cawapres dan antara pasangan tersebut dengan Parpol atau gabungan Parpol pendukungnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kondisi seperti saat ini, di mana Parpol pendukung pemerintah tidak lagi sejalan dengan sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut, dari pihak pemerintah hadir Mensesneg Hatta Radjasa dan Menkumham Andi Matalatta. (*)