Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan tertangkapnya sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membuat pelayanan publik berhenti.
"Jangan sampai pelayanan publik berhenti karena penegakan hukum. Kami akan menugaskan wakilnya sebagai pelaksana tugas," ujar Akmal di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu.Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka
Hal itu dia sampaikan setelah tertangkapnya Bupati Bengkayang Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, oleh KPK kemarin malam.
Suryadman ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2019.
Suryadman beserta Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi itu, Akmal mengatakan Kemendagri akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas agar pelayanan publik terus berjalan.
"Yang paling utama, pelayanan publik harus terus berjalan," kata Akmal.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang
Baca juga: Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar