Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar para saksi sidang Liliana Hidayat, terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, terkait pertemuan di Sheraton Senggigi Beach Resort pada 4 Mei 2019.
"Apa yang dibacarakan dalam pertemuan 4 Mei di Hotel Sheraton? dan siapa saja yang hadir di sana?" tanya salah seorang Jaksa KPK, I Wayan Riana langsung kepada saksi Joko Haryono, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Joko Haryono menyimpulkan bahwa pertemuan 4 Mei 2019 di restoran Sheraton Senggigi Beach Resort itu membahas tentang rencana menghadapi kasus dua WNA yang dinyatakan oleh pihak imigrasi telah menyalahgunakan izin tinggalnya.
Untuk yang hadir dalam pertemuan itu, kata Joko, dua WNA penyalahgunaan izin tinggal, yakni Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower didampingi pengacaranya, Ainudin dan juga Liliana Hidayat bersama pengacaranya, Antonius Zaremba.
"Apakah dalam pembahasan ada dibicarakan soal usulan penghentian kasus dengan uang?," kata jaksa Riana melanjutkan pertanyaan kepada Joko.
"Saya tidak tahu itu, karena saya duduk agak berjauhan dengan yang lain, di meja besar, tapi yang saya tangkap di situ yang dibahas bukan soal menyerahkan uang, tapi untuk dipercepat cara penanganannya," jawab Joko.
Joko menyimpulkannya berdasarkan penjelasan yang dia terima dari pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal, Ainudin dan juga Antonius Zaremba, pengacara Liliana Hidayat.
"Jadi penanganannya yang tidak benar. Soal itu (penyerahan uang) saya tidak paham, mungkin maksudnya ke ranah nonhukum. Tapi di situ saya melihat Ainudin dan Antonius menolak (penyelesaian kasus ke ranah nonhukum)," ujarnya, menambahkan.
Selanjutnya pertanyaan beralih ke pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal, Ainudin, yang juga turut dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang ketiga Liliana Hidayat.
Ainudin kepada Jaksa KPK, mengaku dalam pertemuan 4 Mei di Hotel Sheraton itu telah menjelaskan kepada kliennya, Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower dan juga Liliana Hidayat bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait cara imigrasi menangani kasus.
"Kami jelaskan di situ bahwa kami sudah evaluasi kekurangan yang dilakukan PPNS imigrasi terhadap dua WNA termasuk Liliana. Ada cacat prosedur. Kekurangan itu yang jadi alasan kami nantinya untuk mengajukan praperadilan," ucap Ainudin.
Namun, kata dia, penjelasan itu tidak dapat diterima oleh kedua kliennya. Melainkan keduanya menolak dan menginginkan persoalannya dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
"Jadi Geof dan Manikam ini selalu bicara bagaimana keluar (dari kasus) tanpa jalur hukum," ungkapnya.
Ujung dari pertemuannya, dikatakan bahwa dua WNA yang kini telah dideportasi ke negara asalnya itu meminta Liliana Hidayat menyuruh dirinya untuk menghadap ke Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie pada Senin, 6 Mei 2019, dan menyelesaikan persoalan ini tanpa jalur hukum.
Mendengar hal tersebut, Ainudin menolak permintaan Liliana dan kedua WNA tersebut.
"Tanggal 6 Mei itu saya langsung minta mundur, di depan Liliana saya katakan itu. Tapi Liliana minta saya untuk tetap jadi kuasa hukumnya. Jadinya saya disitu menegaskan dia kalau dalam hal hukum saya akan tetap dampingi, tapi kalau nonhukum, saya menolak," ucap Ainudin.
Jaksa cecar saksi Imigrasi Mataram terkait pertemuan di Sheraton
4 September 2019 17:59 WIB
Suasana sidang ketiga Liliana Hidayat, pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (4/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: